Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pendampingan dan Pengawasan Daerah Papua.
Rakor tersebut digelar di Aula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua. Selasa (23/11/2021).
Adapun yang hadir dalam Rakor tersebut yakni, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Pendampingan dan Pengawasan Daerah Papua, yaitu Kepala Perwakilan BPKP Yan Setiadi, Kepala Perwakilan BPK Arjuna Sakir, Kepala Perwakilan ORI Iwanggin Sabar Olif, Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang secara luring, dan seluruh jajaran Inspektur serta auditor pemda di Papua secara daring.
KPK meminta segenap pihak untuk bersama-sama menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan sesuai tugas masing-masing untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik di Papua sebagai upaya pencegahan korupsi.
Program koordinasi supervisi KPK tidak hanya pencegahan, tetapi juga penindakan. Tidak kurang dari 266 laporan masyarakat. Alex menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani KPK karena keterbatasan kewenangan KPK. Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa dilimpahkan ke inspektorat untuk diproses,” ucapnya.
KPK berharap dengan pertemuan yang dihadiri seluruh jajaran inspektorat dan auditor dari seluruh pemda, Perwakilan BPK, dan BPKP, juga dihadiri oleh perwakilan Ombudsman RI (ORI) di Papua dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi semua pihak dalam melakukan pendampingan dan pengawasan di wilayah Papua,” katanya (*)