Komisi lll DPRD Batam Diminta Tindak Tegas Kasus Pembuangan Air Limbah Yang Dilakukan PT.Batam Nara lndonesia

oleh -421 views
Foto peristiwa ratusan ton air limbah yang diduga dibuang PT. Batam Nara lndonesia.

Batam, lnformasijurnalis – Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus pembuangan ratusan ton air limbah ke laut yang diduga dilakukan PT. Batam Nara lndonesia.

Pasalnya, kasus pembuangan ratusan ton air limbah yang diduga dilakukan PT. Batam Nara lndonesia tersebut, dapat merusak ekosistem di dalam laut. Utuk itu, kami meminta kepada Komisi lll DPRD Kota Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau. untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. Batam Nara lndonesia tersebut.

Begitu juga, kasus pembuangan ratusan ton air limbah ke laut yang diduga dilakukan PT. Batam Nara lndonesia tersebut. bahwa Ketua DPC LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkunga Hidup (AMPUH) Kota Batam, juga meminta kasus pembuangan Air limbah tersebut segera diproses sesuai UU nomor 32 tahun 2009.

“Kami meminta kepada DPRD Kota Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun Dinas Lingungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau. Untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap PT. Batam Nara lndonesia tersebut,” Ucap Budiman Sitompul yang akrap disapa Tom saat memberikan tanggapanya kepada media ini, rabu (16/3/2022).

Tom mengatakan, Seharusnya, pihak PT. Batam Nara lndonesia bahwa, pembuangan limbah ke laut tersebut mereka itu sudah tau. akan tetapi, mengapa pihak PT. Batam Nara lndonesia tersebut diduga pura-pura pekak dengan permasalahan tersebut. Apa lagi perusahaan mereka itu merupakan perusahaan besar, bukan perusahaan kecil.

“Seharusnya, perusahaan itu mengikutin aturan UU 32 tahun 2009 di pasal 102. Jadi Setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah tampa izin. sebagai mana yang di maksud dalam pasal 59 ayat(4) dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, atau paling lama tiga tahun, atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu milyar) dan paling banyak Rp3000.000.000 (tiga milyar),” Tegas Tom.

Tom menjelaskan, Tentang pengelolaan pemamfaatan lingkungan hidup. yang mana diwajib pihak perusahaan tersebut dapat mengantongi izin lingkungan seperti,
AMDAL, UKL,UPL,IPAL, dan SPPL.

“Dan, Apabila perusahaan bersekala kecil, cukup dengan mengantongi izin lingkungan seperti,UKL,UPL, IPAL,SPPL. dan Juga, perusahaan tersebut diwajibkan mengantongi izin dari dinas KKP, baik maupun izin dari kementrian kelautan dan Perikanan. yaitu izin tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan tersebut,” Jelas Tom.

Jadi kata Tom, terkait kasus PT. Batam Nara lndonsesia yang diduga membuang ratusan ton air limbahnya ke laut tersebut. Dia meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap PT.Batam Nara lndonsia tersebut.

“Kami meminta kepada pemerintah, apa bila mereka itu sudah memiliki izin pengelolaan tambak udangnya itu bahwa, kami meminta agar izin dia itu segera dicabut. Sebab mengapa, pihak perusahaan itu sudah melakukan pelanggaran UU tentang pencemaran lingkungan, yakni UU Nomor 32 tahun 2009. Jadi apapun alasanya bahwa, kasus pembuangan ratusan ton air limbah itu segera diproses sesua UU tersebut,” katanya (*)

(Ros jihan)