Komisi l DPRD Kota Batam Rapat Bersama Ketua LPM Sungai Lekop

oleh -412 views
Foto suasana rapat dengar pendapat di ruang rapat komisi l DPRD kota Batam.

Batam, lnformasijurnalis – Komisi l DPRD kota batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) Selasa (4/5/2021)

Dalam rapar RDPU yang digelar di ruang rapat komisi l DPRD kota batam itu terkait tugas pokok dan fungsi lembaga pemberdaya masyarakat (LPM) yang ada di kecamatan sagulung kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)

Rapat RDPU yang digelar di ruang rapat komisi l DPRD kota batam di pimpin ketua komosi l DPRD kota batam Budi Mardiyanto di dampingi anggota komisi l. Utusan Sarumaha. Muhamad Fahadli. Erikson.

Dimana rapat itu juga turut dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum,
Camat Sagulung, Lurah Sungai Pelunggut, Lurah Sei Binti, Lurah Sagulung Kota, Lurah Tembesi, Lurah Sei Lekop, Lurah Sei Langkai, serta Ketua LPM kecamatan sagulung.

Ketua lembaga pemberdaya masyarakat, (LPM) sungai lekop Herman, mengatakan dalam rapar RDPU yang digelar di ruang rapat komisi l tersbut. Bahwa dalam hal tersebut karena yang bagian dari BKM bahwa sistem yang lama di BKM tersebut itu tidak ada pihaknya lihat.

“Tapi sistim kami juga tidak melihat itu, nah jadi kalau bicara siapa yang senang siapa yang kreteria – kreteria, jadi saya dulu di JIPK jelas yang seperti kreteria itu jelas, dan rembuk warganya juga jelas,” Ucap Herman.

Herman mengatakan, kalau nanti kita sampaikan – sampaikan sampai ke bawah dalam hal pokmas, ada kah RT . RW yang menandatangani dalam rapat dalam bentuk pokmas, jadi dalam temuan kami bahwa tidak ada itu. Akan tetapi kami tidak mau menuntut itu,” katanya.

Sementara itu anggota komisi l Utusan Sarumaha, mengatakan pihaknya mengingatkan semua pihak dalam terlibat pelaksanaan atau dalam penggunaan anggaran APBD kota batam, maka harus bekerja sebagaimana mestinya.

“Jadi jangan sampai penggunaan itu menimbulkan kerugian negara, jadi penggunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara maka tentu sudah kita tahu bersama. Baik dampak itu sangat serius, dan itu tindak pidana ,” Ucap Utusan. Saat diwawancarai di ruang rapat komisi l DPRD kota batam.

Utusan mengatakan, jadi kalau terkait dengan adanya di lapangan penggunaan – penggunaan yang menutur pemahaman kita adalah belum sesuai,

“saya kira tentu pihak kecamatan atau pihak pemerintah kota batam untuk melakukan hal – hal yang bersipat investigasi di lapangan, untuk memastikan apakah benar terjadi atau tidak.

Jadi kata Utusan, terkai kesimpulan rapat RDPU kita pada hari ini bahwa rapatnya adalah meminta untuk kelurahan untuk melaksanakan perwako terkait dengan LKK yang ada di kelurahan,” katanya (*)

Rosjihan Halid.