Pembangunan SUTT, Anggota DPRD: Bright PLN Batam Jangan Gunakan Preman

oleh -630 views
Foto suasana rapat dengar pendapat di ruang rapat komisi lll DPRD kota Batam.

Batam, lnformasijurnalis – komisi lll DPRD kota batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pejabat Bright PLN batam Senin (8/3/2021)

Dalam rapat yang digelar di ruang rapat DPRD komisi lll tersebut terkait Permasalahan Pembangunan SUTT Bright PLN Batam, yang ada di Perum Bandara Mas RW 20 Kelurahan Belian kecamatan batam kota kota batam provisi kepulauan riau (Kepri)

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh ketua komisi lll Werton Panggabean didampingi oleh anggota komisi lll serta turut dihadiri oleh Dir Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, pejabat Bright PLN Batam, Camat Batam Kota,
Lurah Belian, Perwakilan Warga.

Dimana pembangunan SUTT yang dilakukan oleh pihak pejabat bright PLN tersebut ditolak oleh warga masyarakat, sebab dampak radiasi SUTT tersebut diduga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, sehingga Pembangunan SUTT tersebut ditolak keras oleh warga masyarakat setempat.

“ya terkait masalah ribut pihak bright PLN dengan masyarakat seperti yang kita lihat didalam vidio tadi itu seharusnya pihak PLN tidak sepatutnya melakukan kekerasan terhadap masyarakat, sebab Bright PLN itu adalah perusahaan besar jadi tidak sepatutnya dia menggunankan peremanisme,” Ucap anggota DPRD komisi lll Arlon Veristo Saat dikonfirmasi media ini.

Arlon, memaparkan masalah pembangunan SUTT tersebut seharusnya pihak bright PLN itu melakukan musyawarah dengan masyarakat, jadi tidak perlu menggunakan kekerasan.

“jadi dikita tidak ada yang namanya pereman – pereman itu jadi untuk kelanjutan pembangunan SUTT itu, kami dari DPRD meminta aktivitas itu di setop dulu sebelum ada penyelesaian kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu pejabat bright PLN batam melalui Vice President Public Relation Bukti Panggabean, mengatakan bahwa rapat yang dia hadiri tersebut merupakan betuk menghargai pihak DPRD komisi lll.

“Kami dari PLN ya menghargai DPRD komisi lll, namun dalam hal ini proses hukum sedang berjalan, jadi itu akan kita ikuti,” kata Bukti saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapar RDP tersebut.

Bukti, mengatakan bahwa pegawai PLN yang ribut bersama masyarakat di lokasi tempat pembangunan SUTT tersebut bahwa itu bukan lah preman.

“Oh nggak – nggak lah itu kan begini, jadi pekerjaan ini kan diserahkan kepada pihak ke tiga untuk membangun SUTT. Nah terus mereka membangun itu kan ada lat beratnya ada excavator ada buldoser, untuk menggali. jadi merekan itu kan menjagaalat beratnya,” katanya.

Terpisah ketua komisi lll Werton Panggabean, masalah ribut antara masyarakat dengan pihak PLN itu bahwa pihaknya tidak terima.

“Kita tidak menerima pihak PLN itu menggunakan premanisme, azaz hukum harus di kedepankan kemanusiaan juga harus di kedepankan jadi sistem – sistem premanisme itu tidak lagi dan bukan zamanya lagi,” katanya (*)

Rosjihan halid.