KLHK dan Pejabat PSDKP Ditreskrimsus Polda Kepri Diminta Lakukan Penyelidikan Aktivitas Reklamasi Pantai di Kampung Nelayan Batam

oleh -912 views
oleh
Foto reklamasi pantai di Kampung Nelayan Tanjung Uma Batam diduga tidak memiliki izin.

Batam, informasi jurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baik maupun kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, diminta untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas proyek reklamasi pantai atau yang lebih dikenal kegiatan penimbunan laut di wilayah Kampung Nelayan, Tanjung Uma Kota Batam.

Aktivitas reklamasi pantai di wilayah Kampung Nelayan Tanjung Uma tersebut diduga sudah berjalan lama, akan tetapi selama dia beroprasi melakukan aktivitas tersebut diduga belum pernah dilakukan penindakan oleh instansi terkait yang ada di Kota Batam baik maupun provinsi Kepulauan Riau Kepri.

Menurut informasi yang diterima media ini bahwa aktivitas reklamasi pantai atau kegiatan penimbunan laut tersebut diduga belum memiliki izin, seperti UKL UPL dan SPPL dari instansi terkait. hingga tingkat pusat. Sehingga kuat dugaan media ini bahwa aktivitas tersebut diduga ilegal.

Menurut sumber media ini saat menuturkan terkait dampak aktivitas reklamasi pantai di wilayah Kampung Nelayan Tanjung Uma tersebut banyak warga masyarakat mengeluh, termasuk para nelayan yang merasa kehilangan mata pencariannya.

“Dengan adanya proyek reklamasi pantai di Kampung Nelayan Tanjung Uma itu, banyak masyarakat mengeluh. sebab masyarakat khususnya para nelayan kerambanya pada rusak, Apalagi air laut itu keruh. Sehingga mereka tidak dapat mencari makan,” Ucapnya kepada media ini, Sabtu (13/9/2025).

Dia mengatakan, walaupun tidak jauh dari tempat dia tinggal akan tetapi aktivitas proyek reklamasi pantai di Kampung Nelayan Tanjung Uma tersebut selama ini dirinya tidak tahu.

“Selama ini saya tidak tau, pas saya balik dari Sekupang sekitar jam 2 malam saya lihat mobil dum truk roda 10 sebanyak 5 unit sedang mengangkut tanah timbunan masuk arah Kampung Nelayan Tanjung Uma, tidak lama saya ikuti, ternyata mobil-mobil truk itu membuang tanah di pantai wilayah Kampung Nelayan,” Ucapnya lagi kepada media ini.

Bahkan kata dia, dirinya ingin memoto aktivitas proyek reklamasi pantai di wilayah Kampung Nelayan Tanjung Uma tersebut, lantaran gelap akhirnya ia tidak jadi mengambil foto Aktivitas tersebut.

“Saya mau mengambil foto Aktivitas proyek reklamasi pantai itu, tetapi gelap, akhirnya saya tidak jadi. Sebelumnya saya dapat informasi dari kawan bahwa tanah timbunan itu mereka ambil dari daerah Tiban hasil dari aktivitas proyek cut and fill, dan pemilik lahan itu merupakan PT Mas, yang melakukan penimbunan itu diduga PT. SGM kantornya di daerah Punggur dekat pelabuhan,” Katanya.

Sementara menurut Pasal 36 Ayat (1) Subs Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 109 disebutkan, setiap orang berusaha tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp3 miliar.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada kepala kantor PSDKP Batam baik maupun Ditreskrimsus Polda Kepri serta kepala BP Batam. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.