Batam, informasi jurnalis – Masyarakat Setokok Mendapatkan ancaman keras dari PT Karsa Adhitama Persada (KAP) terkait Pembebasan lahan di daerah kelurahan Setokok, kecamatan Bulang, Kota Batam.
Dimana lahan tersebut sebelumnya merupakan milik bapak Rahul seluas 1.055.909 meter persegi dan warga setempat mendapat Surat Pemberitahuan (SP) sebanyak 3 kali yang dilayangkan oleh PT Karsa Adhitama Persada yang bernomor 03/SK/KAP/2025.
“Kepada yang terhormat bapak Rahul di tempat, dengan hormat sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan di atas lahan yang telah di alokasikan oleh BP Batam kepada PT Karsa Adhitama Persada dengan PL nomor. 223100694 tahun 2023 seluas 1.055.909 meter persegi yang terletak di kelurahan Setokok, kecamatan Bulang”, isi alenia pertama surat.

Berikutnya, “Maka dengan ini kami sampaikan surat pemberitahuan yang ke-3 (tiga), apa bila sampai tanggal 8 April 2025 tidak mengambil kompensasi yang telah disampaikan maka akan kami serahkan sepenuhnya kepada tim terpadu sesuai hukum yang berlaku untuk membersihkan lahan yang berada di atas lahan PT Karsa Adhitama Persada.”
Demikian surat pemberitahuan Ke-3 (tiga) yang ditandatangani Akhmad Rosano dikenal ex Tim Sukses HMR
Sementara itu, aktivis Kota Batam Yusril Koto menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak PT Karsa Adhitama Persada terkait pengklaiman lahan milik warga tersebut terlalu egois, sebab SP ke-3 tersebut bukti kesan kesewenang- wenangan pihak perusahaan terhadap Hak warga yang menguasai lahan sebelum berdirinya BP Batam.
“Perusahaan sepatutnya melakukan komunikasi yang humanis kepada warga yang menguasai lahan dan bukan mengadu-ngadu domba dengan Tim Terpadu,” Ucap Yusril kepada media ini, Selasa (8/4/2025).
Yusril mengatakan bahwa SP ke-3 tersebut patut dipertanyakan sebab Akhmad Rosano yang dikenal sebagai tim sukses HMR ex officio kepala BP Batam. Patut dipertanyakan, dia sebagai apa dalam penyampaian SP ke 3 itu.

“Kepala BP Batam diminta jelaskan soal pengalokasian lahan (PL), Patwa Planalogi, Izin Cut and Fill serta AMDAL, jika perusahaan tidak memiliki legalitas yang kuat, maka diminta Ditreskrimsus Polda Kepri untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut,” Katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada pihak PT Karsa Adhitama Persada (*)
(Jihan) bersambung.







