INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) ketua Komisi I DPRD Kota Batam meminta Pemko Batam dapat lebih tegas menyikapi permasalahan penambahan gerai Alfamart yang ada di Kavling Senjulung Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.
Sebab Keberadaan gerai alfamart tersebut dapat mamantik pro dan kontra di lingkungan masyarakat Kavling Senjulung, karena dinilai dapat mematikan usaha kecil para pedagang di sekitarnya,
“Bagaimana masyarakat mau sejahtera kalau usaha kecil dimatikan seperti ini, sadar nggak usaha kecil di perkampungan itu akan mati. pemerintah harus jeli dan tanggap, tidak hanya bermodalkan legalitas lengkap dan memenuhi syarat ketentuan, pendirian gerai Alfamart dan Indomaret harus dibatasi, karena bila dibiarkan nantinya sangat berpengaruh terhadap pedagang kecil,” ucap ketua komisi l. Budi mardiyanto saat di konfirmasi. rabu (22/7/2020)
Masih kata dia. Pendirian gerai alfamart tersebut boleh diberikan akan tetapi pendirian itu harus di batasi, dan pemerintah harus mengatur bukan mendiamkan,” ujarnya.
Budi. menyampaikan terkait indomaret dan alfamart tersebut bahwa BPM-PTSP pernah mengatakan di tahun 2019-2020 bahwa penambahan alfamart itu sudah tidak ada lagi penambahan gerai alfamar baik maupun indomaret tersebut, namun pada kenyataannya kenapa kok ada lagi penambahan itu,” ucapnya lagi.

Foto istimewa ketua komisi l DPRD kota Batam.
Jadi kata dia, Kembali lagi saya tegaskan terkait penambahan izin pendirian alfamart baik maupun indomaret tersebut. pemerintah harus tegas jangan cuma ngomong doang diatas meja, sekali-kali harus turun kelapangan melihat para pedagang kecil yang saat ini lagi menjerit di sebabkan penjualanya tidak laku akibat adanya pendirian indomaret dan alfamart tersebut,” tegas budi.
Akan tetapi terkait hal tersebut, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berencana memanggil pihak manajemen Alfamart untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat. dan bila terbukti tidak memiliki izin maka pihaknya akan menyegel gerai tersebut.
“Jadi terkait pendirian alfamart yang di bangun di RT 03 RW 11 Kavling Senjulung Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa tersebut, bila dia tidak memiliki izin pendirian kita akan segel alfamart itu,” katanya (*)
Rosjihan halid







