Wakil Ketua Komisi l DPR Batam, Aktivitas pembangunan Gerai Alfamart Di Stop Dulu

oleh -763 views
Foto istimewa Ketua komisi l DPRD Batam, Budi Mardiyanto saat di wawancarai media di gedung DPRD kota Batam foto istimewa informasijurnalis.com

INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) komisi l DPRD kota batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama managemen alfamart dan Indomaret, jum’at (24/7/2020)

dalam rapat dengar pendapat yang di gelar di ruang rapat komisi l tersebut terkait perizinan alfamar yang ada di kavling senjulung kelurahan kabil kecamatan nongsa.

Rapat di pimpin oleh ketua komisi 1 Budi Mardiyanto, di dampingi oleh wakil ketua komisi l Harmidi Umar Husen, dan anggota komisi l Utusan Sarumaha, baik maupun anggota komisi l Tan A Tie. dalam rapat itu juga turut di hadiri oleh Lurah Kabil, perwakilan BPM-PTSP, perwakilan DLH Kota Batam, serta perwakilan Alfamart dan Indomaret Kota Batam.

“Jadi kesimpulannya bahwa penambahan-penambahan Alfamart ini ilegal atau tidak berizin, sebap yang menyatakan bukan saya tetapi PTSP. Jadi dalam rapat ini terkait penambahan Alfamart dan Indomaret ini memang betul-betul perlu dikaji oleh Pemerintah Kota Batam, dan pemerintah kota batam juga harus tegas sesuai dengan apa yang sudah disampaikan dalam RDP hari ini baik RDP yang lalu,” papar ketua komisi l. Budi mardiyanto.saat di wawancarai media di gedung DPRD kota Batam.

Masih kata dia, dan pada saat di tahun 2019. BPM-PTSP pernah mengatakan bahwa Dia sudah tidak mengeluarkan izin pendirian gerai Alfamart. jadi RDP kali ini dapat disimpulkan bahwa pembangunan gerai Alfamart di Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil kecamatan Nongsa tersebut ilegal atau tidak berizin.Ternyata faktanya dalam rapat ini kita dengar bersama ada penambahan yang tidak sinkron baik dari Alfamart dan Indomaret sendiri, begitu pun BPM-PTSP bahkan instansi lain yang terkait di dalamnya salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tersebut,” ucapnya.

Ia memaparkan terkait penambahan gerai Alfamart, di kota Batam, apa bila ada dari pihak managemen Alfamart dan Indomaret melakukan penambahan atau pembangunan gerai Alfamart baik maupun Indomaret tersebut, bahwa ia berapa kepada pemerintah. Bahwa Pemerintah harus bertindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.

“Pemerintah Kota Batam, kata dia. harus tegas Kalau dibilang melayani bukan dalam arti pembiaran dan ini harus berjalan sesuai dengan aturan yang telah ada. Jadi Konsekuensinya apa bila ada pembangunan gerai Alfamart, Pemerintah Kota Batam harus tegas menutupnya,” tegas budi.

klik Juga. https://informasijurnalis.com/ketua-komisi-1-dpr-batam-pendirian-gerai-alfamart-harus-di-batasi/

Terpisah wakil ketua komisi 1 Harmidi Umar Husen. Meminta kepada BPM-PTSP Agar BPM-PTSP dapat menghentikan aktivitas pembangunan gerai Alfamart yang dilakukan oleh pihak managemen Alfamart, tersebut.

“Supaya situasi aman dan kondusif saya meminta aktivitas pembangunan gerai Alfamart tersebut, lebih baiknya di stop dulu,” katanya (*)

Rosjihan Halid.