Batam, lnformasiJurnalis – Diduga adanya Perusahaan Ekspedisi ilegal dikawasan Ruko top 100 Tembesi Sagulung Kota Batam Beroprasi. Hal ini disampaikan seorang sumber yang mengaku sering lalulalang melintas di depan ruko tersebut.
ia mengatakan bahwa dirinya mengaku curiga terhadap aktivitas di dalam gudang tersebut, sebab mobil truk setiap hari memuat barang dengan cara mobil silih berganti.
“Kalau memang perusahaan itu resmi mengapa dia tidak memasang plang papan nama perusahaannya. seharusnya kalau dia memang dia jasa pengiriman barang seharusnya dicantumkan namanya di plang nama itu, entah dia jasa Tiki atau JNE. akan tetapi kalau ini sama sekali tidak memiliki plang nama. jadi kalau begini pantas saja diduga perusahaan ini ilegal,” katanya, Kamis (21/3/2024).
Sumber mengatakan bahwa ia pernah mengikuti mobil box dari belakang setelah mobil tersebut selesai muat barang dari gudang ruko tersebut. namun karena ia diketahui oleh sopir mengikutinya dari belakang akhirnya sopir mobil box tersebut mengelabuinya dengan cara mutar mutar sehingga ia kehilangan jejak.
“Dulu pernah saya mengikuti salah satu mobil box setelah dia selesai muat barang dari gudang ruko ini, dia mutar kemana mana, saya ikuti terus mulai dari jam 12 hingga jam 3 malam hingga saya kehilangan jejak akhirnya saya balik,” Ucapnya.
ia berharap kepada instansi terkait yakni, Bea dan Cukai, (BC Batam) baik maupun Disperindag Kota Batam, untuk segera terjun ke lokasi gudang ruko yang diduga pengiriman barang secara ilegal di ruko top 100 tersebut.
“Kami berharap kepada dinas terkait yakni, Bea Cukai (BC Batam) baik maupun Disperindag Kota Batam untuk segera menindak tegas sesuai undang undang tentang barang impor ilegal atau selundupan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan sanksi pidana tentang barang impor menyebutkan, Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang B M, karena berdasarkan Pasal 102 Undang Undang 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.(*))
(Jihan)