Kencing minyak Modus Penimbunan BBM Jenis Solar di Batu Merah Batam

oleh -1,199 views
Foto penampung saat penyedotan minyak dari tanki mobil trailer.

Batam, lnformasiJurnalis – Penampungan ilegal bahan bakar minyak, yang populer dikenal kencing minyak merupakan modus penimbunan BBM jenis solar yang terjadi di kawasan industri Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Untuk itu, penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas untuk melakukan penangkapan para pelaku, Sebab kegiatan kencing minyak sangat merugikan, bukan hanya bagi negara, tapi juga bagi masyarakat terutama masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Batam.

Sementara itu, pantauan media ini di lokasi bahwa sopir mobil truk Trailer berkafasitas puluhan ton tersebut ketika menjelang sore sekitar pukul 17.00 Wib atau pukul 18.00 Wib para sopir mobil truk tersebut mengencing minyak kepada para penampung, atau penimbun sebanyak 2 hingga 3 jerigen ukuran 30 liter dengan cara menyedot menggunakan selang ukuran satu inci.

Menurut Ucok selaku penampung di lolasi tersebut ia membeli satu jerigen ukuran 30 liter dari sopir mobil truk Trailer seharga Rp250.000.

“Kami membayar satu jerigen minyak dari sopir ini mobil ini dua ratus lima puluh ribu bang. Terkadang kita mengambil minyak dari tanki mobil ini tergantung permintaan sopirnya, kalau dia suruh sedot dua kita sedot dua, kalau dia suruh sedot tiga kita sedot tiga bang,” ucapnya di lokasi ketika di temui, rabu (8/11/2023).

Ketika media ini mencoba mengambil foto mereka yang sedang melakukan kegiatan penyedotan minyak dari tangki mobil trailer tersebut sempat terjadi pelarangan oleh sopir mobil Trailer. Bahkan media ini diancam.

“Disini tidak boleh memoto moto, kau siapa haa..tolong dihapus foto itu. Hapus foto itu,” ucap salah satu sopir mobil Trailer kepada media ini.

Menurut informasi bahwa kegiata kencing minyak ilegal tersebut sudah berjalan lama, akan tetapi tidak pernah tersentuh hukum.

Hingga berta ini diposting aparat kepolisian belum dapat dikonfirmasi terkait kegiatan kencing minyak BBM secara ilegal di kawasan industri Batu Merah tersebut (*)

(Jihan)