lnformasijurnalis, Batam – komisi 1 DPRD kota batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Paxocean PT. Graha Trisaka Industri (GTI) kamis (01/4/2021)
Rapar RDPU yang digelar di ruang rapat komisi 1 tersebut terkait Lanjutan mengenai Perizinan Kapal Acacia di Docking di Galangan Paxocean PT Graha Triska Industri tanjung uncang kecamatan batu aji kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)
Dalam rapat RDPU yang digelar di ruang rapat komisi 1 dipimpin oleh ketua komisi 1 DPRD Budi Mardiyanto SE. Didampingi anggota komisi 1.yakni lik khai. Harmidi Umar Husen. Utusan Sarumaha. T.Erikson Pasaribu. Muhammad Fadhli. Tan A Ate. Siti Nurlailah.
Adapun yang hadir di dalam rapat RDPU tersebut yakni. Ka Ombudsman Kepri,
Danlanal Batam, Ka satgas Saber Pungli Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup,
Ka DPM PTSP, Dir Layanan Penanaman Modal Dan Lalu Lintas Barang BP Batam,
Dir Pelabuhan BP Batam,
Ka Kantor Pelayanan Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ka Kantor Imigrasi,
Ka Kantor Kesehatan Pelabuhan,
Camat Batu Aji, Lurah Tanjung Uncang,
Dir PT Graha Triska Industri,
Dir PT Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera. Reed.
“Kami dari DPRD meminta keseriusan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, dan perlu kami sampaikan bahwa kami DPRD ini adalah wakil daripada rakyat, jadi bagaimana supaya batam ini menjadi kota yang memang betul – betul menjanjikan bagi orang atau meninvestasi di kota batam ini,” papar ketua komisi 1 Budi Mardiyanto, saat di wawancarai media usai memimpim rapar tersebut.
Masih kata Budi, Tetapi perlu dicatat bahwa negara kita ini adalah negara hukum, negara kita ini adalah negara yang ada aturanya. Ya sebagaimana kita berusaha, jadi harus mengikuti ketentuan aturan. jadi tidak boleh semena – mena semaunya sendiri, Jadi tidak ada satupun di batam ini yang namanya manusia yang kebal hukum itu, jadi setiap ada permainan harus mengikuti aturan,” Ujarnya.
Dia mengutarakan bahwa, Bila mana dalam memperoleh izin itu mendapakan kesulitan atau mungkin ada gendala atau ada hambatan, jadi kamipun juga bagian daripada dan bagaimana tata kelola pemerintahan ini berjalan dengan baik, jika memang ada hambatan dalam mencari yang namanya perizinan. Nah itu tugas dan tanggung jawab kita juga, oleh karena itulah maka jangan berjalan semaunya sendiri, jadi harus mengikiti atutan,” Ucpnya lagi.
Sedangakan kata Budi, ketentuan aturan itu kan dibuat supaya untuk dilakasanakan kan begitu, akan tetapi bukan malah dilanggar, jadi ini kan masalahnya disatu sisi sudah tiga kali pihak perusahaan tidak hadir, berarti artinya pihak perusahaan itu tidak memandang lagi. Jadi terkait aktivitas itu bahwa kami dari DPRD komisi l meminta aktivitas itu dihentikan,” Ucapnya dengan nada kesal.
Begitu juga Dalam hal ini istansi terkait untuk menjalankan tufoksinya sesuai dengan amanah Undang – Undang baik aturan yang ada, kalau sudah kita lihat sendiri saksikan sendiri bahwa disini ada bea cukai, ada KSOP, ada pihak kepolisian.
“Kalau yang kaitanya secara ademistrasi ya harus di tegakan, nah kalau kaitanya dengan ranah pidana berarti ini tugas kepolisian kan begitu,” katanya (*)
Rosjihan Halid.