Kasus Limbah Di Pulau Labu, Komisi lll DPRD Batam Gelar Rapat Ke Dua Kali

oleh -347 views
Foto suasana rapat dengar pendapat diruang rapat komisi lll DPRD kota Batam.

Batam, lnformasijurnalis – Komisi lll DPRD kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama managemen PT macopolo Shipyard Selasa (9/3/2021)

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat komisi lll tersebut Menindaklanjuti Pengaduan Warga Terkait Limbah Minyak (oil Water) dari reparasi Kapal di Deck Shipyard PT Marcopolo Shipyard yang Mengotori Laut Sekitar Pemukiman Masyarakat di pulau Labu dan di pulau Air. Kelurahan batu legong kecamatan bulang kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)

Rapat RDP dipimpin ketua komisi lll Werton Panggabean didampingi anggota komisi lll itu turut dihadiri oleh managemen Marcopolo Shipyard, Pimpinan PT Lintas Nusantara Pasifik, Camat Bulang, Lurah Batu Legong,Ketua RT/RW Pulau Air Dan Pulau Labu, Perwakilan Warga.

“Jadi pertama seperti kita ketahui bersama bahwa permasalahan ini dan saya sebagai ketua tim 6 mewakili masyarakat pulau labu dan pulau Air, jadi permasalahan ini kita kan sudah ketahui bahwa perjalanannya sudah satu bulan lebih. Jadi pertama kami sebagai masyarakat sudah mengikuti aturan – aturan baik itu secara pemerintahan tau secara musyawarah dan itu sudah kita lakukan semuanya,” kata ahmad ketua tim 6 masyarakat pulau labu saat di wawancarai media ini.

Dia memaparkan Pertama dari awal kejadian bahwa pihaknya langsung menemuai pihak agen, akan tetapi setelah ia menunggu namun tidak ada titik temunya dari pihak perusahaan yaitu pihak PT Marcopolo.

“jadi akhirnya kami mengambil suatu tindakan lagi setelah itu karena tidak ada tanggapanya baru kami membuat laporan ke DLH. Jadi setelah kami ke DLH sekalian juga kami langsung membuat laporan ke komisi lll ini Untuk rapat RDP pertama itu,” ujarnya.

Bahkan kata dia, dari hasil RDP pertama seperti yang ia dengar bersama tadi bahwa kapal tidak boleh bergerak atau melakukan aktivitas sebelum permasalahannya selesai dengan masyarakat pulau labu dan pulau Air itu pertama,” Ucapnya.

Akan tetapi kata dia, setelah berjalanya waktu bahwa tidak ada tindak lanjut dari pihak PT marcopolo. Jadi dalam arti ia sebagai masyarakat melalui tim 6 ini bahwa ia akan menunggu daripada hasil RDP pertama itu,

“apasih pendapat dari pihak Marcopolo atau dari pihak agennya. Akan tetapi sampai saat ini seperti yang saya jelaskan tadi bahwa tidak ada sama sekali tanggapannya. Makanya kami ambil lagi satu tindakan itu melalui rapat RDP ke dua ini,” katanya (*)

Rosjihan halid.