Kasi lntel Kejari Batam Masi Menunggu Penghitungan Auditor BPK RI, Korupsi RSUD Embung Fatimah

oleh -1,016 views
Foto kolase kantor BPK RI Cabang Kepri dan Foto Kantor Kejaksaan Negiri (Kejari Batam).

Batam, lnformasi Jurnalis – Kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) hingga saat ini masih menunggu auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Cabang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam.

Dimana Kasus dugaan Korupsi di bidang kesehatan tersebut telah ditangani oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam). Hal itu terungkap setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.

Kasi lntel (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) Andreas dalam hal ini pihaknya menyampaikan kepada media ini terkait dugaan kasus korupsi RSUD Embung Fatimah tersebut masih dalam perhitungan auditor BPK RI.

“Ini masih di lakukan penghitungan oleh auditor BPK RI. Karena kami juga nunggu hasil audit itu, kalau mengenai penghitungannya masih belum keluar hasilnya bang,” Ucap Andreas kepada media ini jumat, (17/5/2024).

Sementara terkait kelamaan hasil penghitungan auditor oleh BPK RI kasus dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah tersebut, Andreas menyarankan kepada media ini untuk membantu Follow ke BPK.

“Kalau berkenan bantu follow ke BPK RI agar cepat selesai bang,” Ucap nya lagi.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi bawah dugaan kasus korupsi RSUD Embung Fatimah tersebut merupakan kasus lama pada tahun 2016 lalu.

“Setahu kami ini kasus lama yang hasil audit BPK. Pihak-pihak yang terlibat yang merugikan negara sudah membuat komitmen untuk mengembalikan,” Ucap Didi kepada media ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Senin (6/5/2024).

Didi mengatakan mengenai hal tersebut lantaran adanya dugaan pemotongan tunjangan kinerja yang tidak pernah mereka terima.

“Mereka tidak pernah terima lagi tunjangan kinerja sejak dilakukan pemotongan. Harusnya dengan pengembalian yang sudah mereka lakukan kasus ini tidak dilimpahkan lagi ke kejaksaan. Kita tidak tahu di mana missed-nya lagi,” Ucap Didi.

Mengenai dugaan kasus korupsi RSUD Embung Fatimah tersebut, Didi terlebih dahulu menyarankan untuk mempertanyakan kepada pihak RSUD.

“Untuk lebih jelasnya coba ditanyakan ke direktur Embung Fatima yang sekarang. Ini kasus lama bahkan jauh sebelum kami masuk ke Batam,” Ungkap Didi.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnnya kepada media ini oleh Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan terkait kasus dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah tersebut masih dalam tahap perhitungan.

“Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut telah masuk pada tahapan perhitungan kerugian negara. dan kami juga meminta bantuan ahli kepada BPK untuk menghitung kerugian negara tersebut,” Ungkap Andreas.

Mengenai lama penanganan penghitungan, andreas meminta kepada rekan media untuk mempertanyakan kepada BPK.

“kami meminta bantuan kepada rekan media untuk mempertanyakan kepada BPK biar cepat prosesnya,” Ucap Andreas.

Bahkan, Ketika ditanya soal statemen Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Andreas mengatakan, “Biar proses hukum membuktikan,” Tegas Andreas.

Begitu juga ditanya soal saksi yang sudah ia periksa, Andreas menjelaskan sudah ada sekitar 40 orang. “yang kita periksa Sekarang sudah ada 40 an saksi,” Katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih berupaya untuk konfirmasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait kasus dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah tersebut.(*)

(Jihan )