Kabid BKLI Bea Cukai Batam Mujiono Akan Meneruskan Informasi Aktivitas llegal di Pelabuhan Pak Amat

oleh -1,047 views
Foto kolase aktivitas bongkar muat barang yang diduga secara ilegal di pelabuhan Tanjung Harapan.

Batam, lnformasi Jurnalis – Aktivitas dugaan penyelundupan barang secara ilegal di pelabuhan Tanjung Harapan, Kelurahan Tanjung Riau, kecamatan Sekupang, Kota Batam, sangat berjalan mulus tanpa adanya pengawasan dari petugas Bea Cukai (KPU Batam) baik maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Begitu juga, aktivitas penyelundupan barang secara ilegal di Pelabuhan tersebut diduga kuat tempat aktivitas penyelundupan barang secara ilegal dari tahun ke tahun, hingga saat ini.

Dari hasil investigasi awak media ini di lokasi pelabuhan tersebut, memang benar media ini secara langsung melihat adanya mobil pick up memuat barang di dalam pelabuhan menuju kapal kayu. Diduga barang di atas mobil pick up tersebut ada rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai baik maupun Minuman Beralkohol (Mikol).

Informasi yang di himpun media ini bahwa diduga barang-barang tersebut akan di bawa ke Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun, Selat Panjang, Bengkalis serta Sei Selari Pakning. Akan tetapi selama ini aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan Pak Amat tersebut selalu mengatasnamakan akan di bawa ke Belakang Padang, diduga hal itu tidak benar.

“Mengenai aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan ini sering dilakukan pada siang hari dan Tengah malam tanpa adanya pemeriksaan dari petugas Bea Cukai,” Ucap sumber kepada media ini saat menuturkan terkait aktivitas di pelabuhan Pak Amat tersebut, senin (10/6/2024).

Sumber menyebutkan terkait aktivitas di pelabuhan Tanjung Harapan tersebut bawa ada dugaan para ekpedisi tersebut kongkalikong bersama oknum-oknum petugas Bea Cukai (KPU Batam) melakukan penyelundupkan barang secara ilegal.

“Mustahil kalau petugas Bea Cukai tidak tau terkait aktivitas bongkar muat barang yang diduga secara ilegal di pelabuhan Pak Amat ini, dia tau tetapi diduga pura-pura tidak tau oknum-oknum Petugas Bea Cukai itu,” Katanya.

Untuk itu, kami meminta kepada pihak Bea cukai Batam agar segera melakukan penindakan sesuai pasal 102 huruf (a) Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu, “setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, di pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).

Terpisah, Kepala seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC Batam) Mujiono mengatakan terkait aktivitas dugaan penyelundupan barang melalui pelabuhan Tanjung Harapan tersebut, pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kebagian pengawasan.

“izin saya teruskan info dari bang Jihan ini ke unit yang mengawasi di bagian kawasan Sekupang,” katanya.(*)

(Jihan )