Jika Tak Umumkan Tersangka Pengadaan Lahan, MAKI Akan Gugat KPK

oleh -300 views
Foto koordinator masyarakat Anti Korupsi, Bonyamin Saiman, saat memberikan tanggapannya kepada media.

Jakarta, lnformasijurnalis – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan mengugat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) jika tidak mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

Boyamin menyebut, memberi batas waktu hingga 30 hari untuk KPK segera mengumumkan penetepan status tersebut.

“Saya selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” kata Boyamin Jumat (12/3/2021).

“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, gugatan pra-peradilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak KPK untuk mengumumkan tersangka. Sebab, dalam pra-peradilan nantinya KPK akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.

“KPK mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan? ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Boyamin.

Sepeti diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Cipayung, Jakarta Timur

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ali
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut.

Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka sudah dilakukan.

Ali menjelaskan, KPK akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktunya tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasar sangkaannya.

“Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tutur Ali.(*)

Sumber. kompas.com