Ini Tanggapan KPK Atas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM

oleh -548 views
oleh
Foto lstimewa Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik hari ini. senin (16/8/2021).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri Mengatakan, Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut,
Akan tetapi KPK tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK tersebut.

“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, namun sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021,” Ucap Ali Fikri melalui rilis yang diterima media lnformasijurnalis.com ini.

Ali mengatakan, Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut.

Sedangakn Proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA dan MK.

“Sebagai negara yang menjujung tinggi azas hukum, sepatutnya kita juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut, Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” katanya (*)

Rosjihan Halid.