Hibah Rp16,5 M Dari Pemko Untuk Kejari Batam, Kodat86 Tuding Upaya Membungkam ‘Tutup Mata’ Terhadap Kasus Korupsi di Kota Batam

oleh -1,789 views
oleh
Foto Kolase kantor kejaksaan Negeri Kejari Batam, foto ilustrasi uang pecahan Rp 100.000.

Batam, informasi jurnalis – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS menuding pemberian hibah kepada kejaksaan Negeri (Kejari) Batam senilai Rp16,5 miliar dari Pemko Batam merupakan upaya membungkam agar penegak hukum ‘tutup mata’ terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Kota Batam.

Pasalnya, hibah itu dinilai tidak tepat dan cenderung mengkerdilkan sikap profesionalisme dan integritas lembaga penegak hukum tersebut. Hibah tersebut diduga menjadi senjata untuk menunjukkan kejaksaan agar tidak mengusut kasus-kasus korupsi yang terjadi.

“Faktanya kan Batam seperti bebas korupsi, namun sepi pengusutan. Apakah tidak ada korupsi? Rasanya tidak mungkin. Cuma APH nya yang tidak mau memproses.” kata Cak Ta’in kepada media Selasa (29/7/2025).

Menurut Cak Ta’in, seharusnya penegak hukum seperti kejaksaan dan pengadilan tetap menjaga independensi. Tidak terkontaminasi dengan segala bentuk bantuan hibah dari pemerintah daerah, yang indikasinya menjadikan kejaksaan yang seharusnya bertindak tegas menjadi kompromi.

“Sebagai institusi penegak hukum yang bersifat vertikal, maka seluruh kebutuhan dan infrastruktur harusnya diajukan kepada atasannya. Bantuan itu akan menciptakan sikap ‘enak tak enak’ ketika harus mengusut kasus korupsi apalagi menyangkut pejabat tingginya. Sementara independen lembaga hukum itu bersifat mutlak, bekerja profesional dan penuh integritas,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, integritas dan profesionalisme kerja itu bukan sekedar slogan yang dipampang depan kantor, tetapi benar-benar ditunjukkan. Kondisi ini menjadi kontraproduktif antara harapan dan kenyataan.

“Kalau perlu kembalikan semua bantuan hibah yang sudah diberikan selama ini, termasuk mobil dinas. Emang tidak ada mobil dinas dari Kejagung ya untuk Kajari-kajari di daerah,” ucapnya lagi.

Untuk itu, lanjut Cak Ta’in, Kejari Batam dan Pemko Batam harus menjelaskan kepada publik urgensi mengenai hibah tersebut. Hibah sebesar Rp16,5 miliar tersebut untuk apa saja. Yang baru nampak kasat mata hanya pembangunan gedung depan degung utama Kejari Batam sisi kiri berbatasan dengan Taman Aspirasi, dengan perkiraan lebar 5 meter dan panjang 15 meter untuk bangunan 2 lantai yang diperkirakan cuma menghabiskan dana Rp. 1-1,5 miliar paling mahal.

“Pertanyaannya, apakah Kejari Batam tidak menerima anggaran dari pemerintah pusat melalui Kejagung? Ini yang juga akan kami minta klarifikasi langsung ke Jaksa Agung, dan Komisi 3 DPR RI agar terang benderang. Apakah hibah seperti yang terjadi di Batam ini dapat dibenarkan atau tidak,” Ujarnya.

Cak Ta’in mengatakan, Hibah Rp16,5 Miliar kepada Kejari Batam di tengah banyaknya masalah kemasyarakatan yang beres sungguh miris. Mestinya Pemko Batam mendahulukan untuk membereskan semua urusan publik terlebih dahulu seperti penanganan sampah, banjir, air bersih, macet, pendidikan dan UMKM.

“Mesti tahu skala prioritas lah, sedangkan di Batam masih banyak juga jalan yang berlubang yang tiap hari dilalui oleh kendaraan. Begitu juga di perkampungan masih banyak lingkungan jalan masyarakat belum diperbaiki oleh pemerintah Kota Batam, kok malah memberikan dana hibah Kejari Batam,” Katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada kejaksaan negeri dan Pemko Batam (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.