Jakarta, lnformasijurnalis – Terkait Pengaduan atas dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana hal tersebut, Dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut.
“Para terperiksa yang terdiri dari 5 orang pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, 3 orang dari pihak pelapor, 3 orang dari pihak internal KPK, dan 5 orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada Dewas,” Ucap juru bicara KPK Ali Fikri saat menyampaikan kegiatanya, selasa (27/7/2021).
Ali, menyebutkan Selain itu Dewas juga memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar.
“Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa 7 poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud, serta tidak memiliki kecukupan bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke Sidang Etik,” Ujar Ali.
Begitu juga kata Ali, Dewas KPK terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi bahwa, adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya.
“Dewas KPK berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap insan KPK secara profesional dan transparan,” jelasnya.
Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat azas dan peraturan, serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK,” katanya (*)
Jhn/red.