Gelapkan Uang Pendidikan Rp143 Juta, Kepsek SMA Di Tangkap Polisi di Wilayah Batu Aji Batam

oleh -111 views
oleh
Foto tersangka kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau, Ahandi Prayatno saat diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Aji.

Batam, informasi jurnalis – Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap Kepala Sekolah (Kepsek ) SMA Taruna Kepulauan Riau, Ahandi Prayatno di kediamannya di wilayah Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Senin (27/7/2026) sekira pukul 22.30 WIB

Sebelum dia ditangkap terlebih dahulu unit Reskrim Polsek Batu Aji menerima laporan bahwa dia diduga menggelapkan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang pendaftaran murid baru sebesar Rp143 juta.

Kasus ini terungkap setelah pihak Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia selaku pengelola SMA Taruna Kepulauan Riau menemukan adanya kejanggalan pada transaksi keuangan sekolah.

Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo,S.Tr.K.,S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Muhammad Rizky Fitriano mengatakan, perkara tersebut bermula pada 4 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, Kepala Yayasan berinisial RR mengecek rekening sekolah atas nama SMA Taruna Kepulauan Riau di Bank Syariah Indonesia (BSI). Dari hasil pemeriksaan, saldo yang masuk hanya sekitar Rp41 juta. Jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan banyaknya pelajar yang telah membayar uang SPP maupun uang pendaftaran.

“Karena merasa ada kejanggalan, pelapor RR kemudian meminta salah seorang staf berinisial SEN untuk melakukan pengecekan rekening koran sekolah,” kata Rizky, Rabu (29/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui sebabnya 12 peserta didik mengaku telah melunasi kewajiban pembayaran SPP dan uang pendaftaran.Namun, dana tersebut tidak pernah tercatat masuk ke rekening resmi sekolah. Setelah itu, pihak yayasan kemudian menelusuri pembayaran tersebut kepada para orang tua peserta didik. 

Setelah diceka Hasilnya, diketahui seluruh pembayaran justru ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah. Sementara total dana yang diterima tersangka dari 12 murid mencapai sekitar Rp143 juta. Dalam pemeriksaan, Ahandi Prayatno mengakui menerima seluruh uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Atas temuan itu, pihak yayasan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batu Aji. Setelah pihak kepolisian menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung menyelidiki, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menggelar perkara.

Hasil gelar perkara menetapkan Ahandi Prayatno sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumahnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” kata Rizky.

Polisi masih mendalami penggunaan dana yang diduga digelapkan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.

“Dari keterangan sementara, uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun kami masih mendalami ke mana saja aliran dananya,” Ucapnya lagi.

Sampai saat ini, tersangka masih belum memberikan keterangan secara terbuka mengenai penggunaan seluruh uang tersebut.

“Pelaku masih banyak diam, sehingga penyidik masih terus melakukan pendalaman,” Jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana ketentuannya telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

No More Posts Available.

No more pages to load.