Batam, lnformasijurnalis – Gabungan Buser Polresta barelang dan reskrim Polsek Batu Aji. Berhasil menangkap kembali Tahanan yang kabur dari Polsek Batu Aji pada Jumat, (8/01/2021)
Dimana Tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan dalam Perkara kasus Curanmor Dan Pencurian Rumah Kosong.
“Tahanan pertama di tangkap berinisial (RP) 22 Tahun, beralamat di Kavling Baru Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batm, dimana tahanya berinisial RP tersebut merupakan tahanan kasus Pencurian (363) curanmor yang terjadi Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020,” Ujar Kapolres barelang, Kombes Pol yos Guntur S.lK. saat menyampaikan kegiatannya. Sabtu (9/1/2021)
Masih kata Kapolres, Ia di tangkap sekitar pukul 17.30 wib, di Parkiran Mobil Plaza Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, setelah tersangka di tangkap lalu ia ditahan di Polsek Batu Aji mulai tanggal 19 Agustus 2020 dan sekarang merupakan tahanan jaksa dan sudah di vonis 2 tahun,” Ujarnya.
Sedangkan kata Kapolres, Tahanan yang Kedua berinisial (IR ) 27 Tahun, Pulau Jang Beralamat Perumahan Graha Mas, Sekupang Kota Batam, dan tidak bekerja, tersangka merupakan pelaku Pencurian (363) rumah kosong yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 9 April 2020 sekira pukul 04.45 wib, di Perumahan Bambu Kuning Kecamatan Batu Aji,” ucapnya.
Dia, mengatakan pada hari Senin tanggal 27 juli 2020 sekitar pukul 04.45 wib, di Perumahan Muka Kuning Paradise Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji mulai tanggal 16 Oktober 2020 Dan status tersangka saat ini adalah tahanan Jaksa,” jelasnya.
Bahkan Kapolres barelang mengatakan pihaknya telah menangkap 2 tahanan yang kabur dan berhasil menahan kembali.
“tahanan tersebut yang saat ini sedang di amankan di Polresta Barelang,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia (*)
Rosjihan Halid/Red)