DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Tentang Perkampungan Tua di Batam

oleh -359 views
Foto suasana rapat paripurna di ruang utama gedung DPRD Kota Batam.

Batam, lnformasiJurnalis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perkampungan Tua di Kota Batam.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Rapat Paripurna dilaksanakan diruang sidang Utama DPRD Kota Batam,Kamis (6/4/2023).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau(Kepri), tengah mengkaji Ranperda tentang Perkampungan Tua.

Kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kampung Tua di Batam masih terkendala. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, meminta perpanjangan waktu untuk harmonisasi atau pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kampung Tua selama 180 hari ke depan.

Ranperda kampung tua merupakan inisiatif DPRD Kota Batam yang ditujukan bagi adanya payung hukum tentang keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat menyampaikan Laporan Pengkajian/Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua tersebut, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, menyampaikan komitmen tim untuk segera menyelesaikan Ranperda tersebut.

Di depan forum dalam rapat Paripurna, Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus mengatakan, “bahwa pihak masih berupaya menyelesaikan Ranperda Perkampungan Tua itu”.

Pihaknya masih terus menjalankan percepatan penyelesaian rancangan aturan tersebut. Tujuannya agar status hukum dari kampung tua di Kota Batam jelas.

Lanjutnya, penyelesaian status hukum kampung tua sangatlah penting, karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini.

Jika status hukumnya jelas maka Kampung tua akan memiliki dasar yang kuat untuk ditata menjadi lebih baik sesuai dengan ciri khas kampung tua tersebut.

“Kampung tua ini menjadi bagian dari berdirinya Kota Batam, sehingga Kampung Tua harus dijaga dan dilestarikan,” ujarnya.

Yunus menjelaskan, melalui pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.

Tim Bapemperda juga meminta semua instansi terlibat untuk membahas Ranperda Kampung Tua di Batam agar dapat diselesaikan.

“Maka Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu untuk melakukan pengkajian Ranperda Perkampungan Tua 180 hari ke depan,” tuturnya.

Permintaan penambahan waktu disetujui semua Anggota DPRD Kota Batam yang mengikuti Rapat Paripurna.(Red)