Jakarta, Informasijurnalis – Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Jl. Panglima Polim No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.
Aksi Demonstrasi yang dilakukan tersebut terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit berkisar 20 ribu hektar milik PT. Torganda di Rokan Hulu, Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sehingga PT tersebut diduga merugikan Negara.
Aksi ini adalah aksi pertama di Kejagung RI setelah melakukan Aksi demonstrasi sebanyak 4 Jilid dimana jilid 1 dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, hingga sampai jilid 4 di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Pihak Kejagung RI segera mengusut tuntas permasalahan PT. Torganda yang diduga belum memiliki HGU semenjak ditanami Kelapa Sawit Sekitar pada tahun 2004 di Kecamatan Tambusai Utara dan Desa Tambusai Timur, artinya sudah diperkirakan belasan tahun lamanya beroperasi namun belum juga memiliki HGU, tentunya hal ini diduga sangat merugikan Negara,” Ucap Nur Rohim saat menyampaikan orasinya di kantor kejaksaan agung, kamis, (13/4/2023).
Nur Rohim menyebutkan bahwa Pertanyaannya kenapa hal ini dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak hukum, Apakah mungkin ada dugaan Kongkalikong antara Aparat Penegak Hukum atau Pihak Kejaksaan Agung RI dengan PT. Torganda Rohul Riau sehingga PT tersebut masih beroperasi sampai saat ini, tanpa memiliki HGU tersebut.
Bahkan Nur Rohim mengatakan, Pada bulan desember 2022 yang lalu bahwa ASPEMARI sudah menyerahkan Laporan, dan pada tanggal 13 Februari 2023 ASPEMARI melakukan aksi Jilid 4 untuk mempertanyakan perkembangan dari laporan yang sudah di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
“Pihak Kejati Riau waktu itu menanggapi aspirasi dan laporan ASPEMARI dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Bapak Bambang Heripurwanto mengatakan pernyataan sikap dari Aspemari sudah berproses dan perihal perkara ini diserahkan ke Kejaksaan Agung RI berdasarkan Nomor : B-597/L.4 /Fs.1/02/2023 perihal Tentang Penyerahan Pengaduan Masyarakat,” Ungkap Nur Rohim.
Nur Rohim mengatakan bahkan Sampai saat ini pihak ASPEMARI belum menerima informasi terkait perkembangan atas laporan dan tuntutan yang telah dilaporkan kepada Pihak Kejaksaan Agung RI tersebut.
“Kemana Pihak Kejaksaan Agung selama ini?.. Apakah ada permainan didalam ini?..Pihak Kejaksaan Agung seakan akan menutup mata terkait permasalahan yang kami sampaikan.. kita menduga pihak Kejaksaan Agung RI kongkokaling dengan PT. Torganda Rohul Riau,” Ucap Nur Rohim.
Menurut Nur Rohim Dalam Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 28 Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
“Perusahaan diharuskan memiliki HGU, Jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara, diduga PT. Torganda sangat merugikan Negara. Bahkan Jika ada perusahaan memiliki HGU, namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU, maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasi oleh Negara,” katanya.

Tentu kata Nur Rohim Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021 pasal 32. PT. Torganda diduga sudah lebih dari sepuluh Tahun tidak memiliki HGU. Namun, tetap beroprasi dengan semestinya, artinya PT. Torganda mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku,” terang Nur Rohim dengan begitu detail.
Jadi Terkait hal ini bahwa ASPEMARI akan terus menyampaikan aspirasi sampai Pihak kejaksaan Agung mengusut tuntas dan mengambil alih tanah milik Negara yang dikuasi oleh PT. Torganda di Rokan Hulu Riau yang tidak memiliki HGU yang diduga merugikan Negara.
Ada pun tuntutan dalam aksi demontrasi yang dilakukan tersebut pertama, Aspemari meminta Jaksa Agung RI untuk membekukan dan mengambil alih kegiatan perkebunan kelapa sawit milik PT. Torganda menjadi milik Negara di Kecamatan Tambusai Utara, dan Desa Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. karena diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Kedua Aspemari meminta Jaksa Agung RI memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan, khususnya PT. Torganda yang diduga melanggar aturan yang berlaku di Negara ini, menindak seluruh oknum dari perusahaan tersebut yang diduga mengangkangi regulasi yang ada yaitu Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021 pasal 22 dan 32
Ketiga Aspemari meminta Jaksa Agung RI untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakuakan PT. Torganda di Kecamatan Tambusai Utara dan Desa Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas lahan perkebunan sawit perkiraan lebih dari 20.000 hektar diduga tidak memiliki HGU, ini sangat merugikan masyarakat dan Negara.
Keempat Aspemari meminta Jaksa Agung RI untuk berkolaborasi atau bersinergi dengan pihak terkait atau Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT. Torganda Rokan Hulu yang diduga tidak memiliki HGU
Kelima Aspemari akan melakukan aksi demo kembali jika tuntutan tidak direalisasikan dan akan membawa massa lebih banyak lagi,” katanya (*)
(M. Alhafiz)