Batam, lnformasi Jurnalis – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) baik maupun aparat kepolisian Polda Kepri diminta lakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas dugaan penyelundupan barang jenis balpres, rokok non cukai, sembako baik maupun besi tua hingga Minuman Beralkohol (Mikol) melalui pelabuhan tikus, kawasan
Industri Sekupang, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan.
Dugaan aktivitas penyelundupan barang secara ilegal melalui pelabuhan tikus Tanjung Pinggir atau yang lebih dikenal pelabuhan pak Amat tersebut diperkirakan sudah berjalan lama. Akan tetapi sepanjang aktivitas penyelundupan barang melalui pelabuhan tersebut diduga luput dari pengawasan bea cukai baik maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
informasi yang di himpun media ini bahwa diduga barang-barang tersebut akan dibawa ke Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun, Selat Panjang, Sei Selari Pakning dan Tanjung Balai Ashan. Akan tetapi barang-barang tersebut selalu mengatakan akan dibawa ke Belakang Padang. Akan tetapi faktanya diduga hal itu tidak benar.
Begitu juga, dugaan penyelundupan barang melalui pelabuhan tikus tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu. sehingga, kapal-kapal usai melakukan bongkar muat barang dari pelabuhan tersebut diduga dilakukan pengawalan.
Sehingga, kuat dugaan media ini bahwa aktivitas penyelundupan barang melalui pelabuhan tikus Tanjung Pinggir tersebut dilakukan oleh pihak ekspedisi yang diduga kongkalikong bersama oknum-oknum tersebut.
“Aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tikus Tanjung Pinggir itu sudah lama beroperasi bang, akan tetapi jarang diawasi oleh bea cukai Batam. Saya selalu di pelabuhan itu tidak pernah saya melihat petugas bea cukai melakukan pengawasan,” Ucap sumber kepada media ini, Kamis (26/6/2025).
Dia mengatakan terkait aktivitas bongkar muat barang melalui pelabuhan tikus Tanjung Pinggir tersebut bahwa, pelabuhan tikus itu hanya memiliki izin bongkar muat kelapa saja.
“Pelabuhan tikus itu milik HR, dia hanya memiliki izin bongkar muat kelapa tua dan gudang kelapa tua untuk kopra. Dia beroprasi kurang lebih 6 tahun, kalau dulu pelabuhan tikus itu milik pak Amat, sekarang lain pengelolanya yaitu pak HR,” Ucapnya lagi kepada media ini.
Diam menyebutkan, bahwa pelabuhan tikus Tanjung Pinggir tersebut selalu ia pantau tiap hari hingga saat ini, kalau tidak pagi, siang, kalau tidak siang malam.
“Pelabuhan tikus itu selalu kita pantau terus tiap hari tiap malam selama dia broprasi bongkar muat barang, dan selama dia beroprasi bongkar muat barang tidak pernah kami melihat pegawai bea cukai melakukan pengawasan,” Ujarnya.
Diduga kata dia, para pelaku penyelundupan barang itu tidak membayar pajak. sehingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Untuk itu, ia meminta kepada Bea cukai Batam agar segera melakukan penindakan sesuai pasal 102 huruf (a) undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu,

“Kita meminta kepada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera melakukan penindakan kasus dugaan Penyelundupan Barang Melalui pelabuhan tikus Tanjung Pinggir tersebut, sebab, kalau dibiarkan terus-terusan begitu maka dampaknya tentu dapat merugikan pendapatan negara,” Katanya.
Sementara, “setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, di pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah” bunyi alenia tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai KPU Batam(*)
(Herman: editor Jihan)