Ditrreskrimsus Polda Kepri Diminta Segera Lakukan Penindakan Aktivitas Tambang Pasir Liar di Bida Asri 3

oleh -1,088 views
Foto aktivitas tambang pasir liar di Bida Asri 3

Batam, lnformasi Jurnalis – Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan Ditpam BP Batam diminta untuk segera melakukan penindakan aktivitas pengerusakan lingkungan hidup, atau aktivitas tambang pasir liar di wilayah Bida Asri 3 kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Aktivitas pengerusakan lingkungan hidup, atau aktivitas tambang pasir liar di Bida Asri 3 tersebut diduga tidak memiliki izin galian C dari instansi terkait untuk itu, kami meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan penindakan sesuai Undang – Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup.

Pantauan media ini di lokasi tambang pasir di Bida Asri 3 tersebut tampak puluhan mesin penyedot pasir yang sedang beroperasi, begitu juga, puluhan mobil dum truk sedang anterian memuat pasir dari lokasi tambang pasir tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa pasir hasil pengerusakan lingkungan tersebut dijual ke proyek dan toko bangunan dengan harga sebesar 1 juta hingga satu juta dua ratus per dum truck.

Ketika media ini mencoba konfirmasi kepada salahsatu tenaga kerja yang ada di lokasi tambang pasir tersebut, ia mengatakan bahwa pemilik aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut milik inisial Uck,

“Ini punya Uck, bang, kita di sini baru aja melakukan aktivitasnya, abang tunggu aja bentar lagi dia datang,” Ucapa salah satu pekerja di lokasi tambang pasir tersebut, selasa (31/12/2024).

Dia mengatakan soal izin tambang pasir yang ia kelola di lokasi tersebut, bahwa mengenai izin diduga tidak ada dari dinas terkait.

“Kalau masalah izin kami tidak tau bang, kami disini hanya tukan sekop yang naikkan pasir ke mobil dum truck. Nanti tanya bos aja kalau masalah perizinan kami,” Katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Kepri, baik maupun Dinas lingkungan hidup dan Ditpam BP Batam.(*)

(Jihan)