Lombok, lnformasijurnalis – Ketua Tim Operasi Ditresnarkoba Polda nusa tenggara barat (NTB) telah mengamankan Seorang terduga sebagai bandar narkoba, brenisial BP (27) ia di ciduk saat sedang mengambil kiriman paket 1 kg narkotika jenis ganja dari Medan Sumatera Utara. Dimana Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket kilat.
Sementara itu paket yang ia terima tersebut Polisi masih meragukan keterangan dari BP yang mengaku memakai sendiri ganja tersebut.
“Dia langsung penerima barangnya. Dia pemiliknya ganja,” Ucap Ketua Tim Operasi Ditresnarkoba Polda NTB AKP Made Yogi Purusa Utama, Kamis, (10/12/2020)
Ia memaparkan Penggerebekan berlangsung lama. BP yang berasal dari Monjok, Selaparang, kota Mataram tersebut bahwa ia mengulur waktu pengambilan barang. Sementara saksi sudah mencurigai barang tersebut meskipun sudah dikemas rapi.
“Paket sudah tiba di kantor jasa pengiriman di Mataram sejak Minggu, 6 Desember 2020. BP yang lahir di Malang, Jawa Timur ini baru mengambil barang pada Rabu, 9 Desember 2020, bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020,” ucapnya.
Paket yang diambil BP langsung digeledah di tempat. Paket ini dibungkus dengan plastik warna merah. Isinya sepotong celana panjang pria. Di dalamnya, terdapat ganja. Dibungkus dengan alumunium foil berlapis plastik bening. setelah di cek isi paket tersebut nyatanya Isinya ganja dengan berat kotor 1 kg,” Ujarnya.
Selain ia menyita paketan tersebut ia juga menyita pula uang tunai Rp200 ribu, dan dua unit ponsel iPhone, serta satu unit Toyota Agya DR 1569 SW. Sementara Ini pengiriman ketiga. Dua kali sebelumnya suda ada yang lolos, dimana pengiriman dan yang sudah lolos tersebut akan kita telusuri terus,” Ucapnya lagi.
Sementara itu, pada saat pengeledahan oleh aparat. BP tidak mau membongkar jaringannya. Hanya saja Pria ini mengaku ganja hanya dia pakai untuk konsumsi pribadinya.
“Dalam hal ini kata made, kita masih mengembangkan nya kemudian kasus ini juga akan kita limpahkan ke Satresnarkoba Polresta Mataram. Dimana tersangka BP dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan atau pasl 114 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika,” katanya (*)
Sumber. SuaraNTB
Editor. Rosjihan Halid.