Batam, lnformasijurnalis – kasus pembuangan sampah di samping PT. AXL kawasan tanjung uncang kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri) terkesan melanggar UU Nomor 32 tahun 2009.
Pasalanya pelaku pembuangan sampah yang diduga mengandung limbah B3 tersebut tidak pada tempatnya. Sehingga kasus tersebut terkesan melanggar UU pencemaran lingkungan hidup.
Menyikap kasus pembuang sampah yang diduga mengadung limbah B3 tersebut ketua Praksi komisi lll DPRD batam, kalau pembuangan tidak sesuai pada tempatnya harus di tindak tegas.
“Jadi kasus pembuangan sampah yang diduga mengadung limbah B3 itu, saya belum tau limbah sampah itu seperti apa, karena saya belum tau jadi satemen apa yang saya statemenkan, jadi kalau saya setatemen kan barangnya sesudah saya tau,” Ucap ketua komisi lll, Werton Panggabean SH.MH. Saat di konfirmasi melalui telpon selulernya Selasa (8/12/2020)
Masih kata werton, jadi barang tentu kalau penghasil tidak boleh membuang sembarangan ketempat yang tidak ditentukan, jadi kalau ada pembuangan seperti itu berarti ada pelanggaran, akan tetapi jenis limbahnya itu saya belum tau, jadi kalau memang dia betul melakukan pembuangan sembarangan ya harus ditindak tegas lah,” katanya.
Sementara itu, ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati lingkungan Hidup (AMPUH) kota batam, bahwa sampah tersebut di angkut menggunakan lori Dumtruk roda 6 warna merah. dimana sampah tersebut di buang dilahan kosong yang tidak jauh dari permungkiman warga masyarakat.
“Sampah itu di buang ke lokasi tanah kosong percisnya di samping PT.AXL kawasan tanjung uncang, dimana lahan tersebut tidak jauh dari permungkiman warga masyarakat setempat, sehingga banyak warga mengeluh sebab sampah tersebut mengeluarkan bau yang tidak sedap,” Ucapnya. Budiman Sitompul yang Akrab Disapa Tom.
Ia memaparkan sampah yang di buang dikawasan tanjung uncang tersebut bahwa sampah tersebut diduga berasal dari PT.Pax Ocean Dry Dock Pertama, yang bergerak dibidang galangan kapal.
“dimana sampah yang diduga mengadung limbah B3 tersebut tampak berserakan di atas lahan tersebut, maka terkait kasus tersebut saya meminta kepada dinas lingkungan hidup kota batam, baik maupun Ditreskrimsus polda kepri harus seceparnya mengabil tindakan tegas terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut,” katanya.
Terpisah, manager Safety PT. Pax Ocean Dry Dock Pertama,
ketika di konfirmasi terkait hal tersebut bahwa pihaknya mengatakan untuk apa ia di tanya terkait masalah sampah tersebut.
“Maaf pak, kok masalah sampah di buang di tanjung uncang nanyak nya sama saya, Terus bpk dapat nomor saya dri siapa?
Maaf pak bpk dpt nomor saya dri siapa,” Ucapnya terus.
Bahkan ia mengatakan terkait masalah sampah tersebut pihaknya sama sekali tidak mengetahui persoalah tersebut.
“Bapak salah orang kok nanyak masalah sampah sama saya .karna nggak ada yang saya tahu masalah sampah,” katanya (*)
Rosjihan Halid.