Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB Puluhan Kilo Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

oleh -461 views
oleh
Pemusnahan dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah.

InformasiJurnalis.com, Batam – Barang Bukti (BB) tindak pidana Narkotika dari 17 orang tersangka sebanyak 24.966,9 gram sabu, 30.780 butir Ekstasi dan 5.155,42 gram ganja kering, hari ini dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Selasa (11/2).

Dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus dengan air panas. Untuk penghacuran pil ekstasi dengan cara diblender dan sedangkan untuk Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar. Selesai dimusnahkan, keseluruhan barang bukti kemudian dibuang ke dalam Septic Tank.

Pemusnahan ini juga dihadiri Dirresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai Kejaksaan Tinggi kepri, BPPOM, Penasehat Hukum dan LSM Granat.

Dari 17 orang tersangka, dua tersangka merupakan WNA asal Malaysia, sedangkan15 tersangka lainnya warga indonesia.  Para tersangka diamankan selama periode Desember 2019 sampai dengan Desember 2020.

“Sebagian besar tersangka merupakan warga indonesia dan patut kita prihatin dan sedih melihat kondisi seperti ini, karena para tersangka inilah yang merusak generasi-generasi bangsa, merusak ketahanan Negara kita melalui narkoba dan mereka adalah musuh Bangsa dan Negara,” tegas Wakapolda Kepri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Ril)