Batam, lnformasijurnalis – ketua DPC aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup (Ampuh) kota batam, meminta kepada dinas lingkungan hidup (DLH) kota batam, Baik maupun Ditreskrimsus Polda Kepri, menindak tegas atas dugaan pembuangan sampah di kawasan tanjung uncang kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)
Dimana kasus pembuangan sampah yang di buang di lahan kosong tersebut diduga mengandung limbah B3. Begitu juga sampah tersebut mengeluarkan bau yang tidak sedap sehingga mengganggu kenyamanan warga masyarakat setempat.
“bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 huruf (H) serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pelaku pembuangan sampah yang diduga mengandung limbah B3 tersebut harus di tindak tegas sesuai UU No 32 tauh 2009,” Ucap Budiman Sitompul yang akrab disapa Tom. Saat memberikan tanggapanya Senin (7/12/2020)
Masih kata Tom, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” tegasnya.
“Sehingga Terkait dugaan kasus pembuangan sampah didaerah kawasan tanjung uncang tersebut, harus ditindak lanjuti oleh pemerintah khususnya dinas lingkungan hidup,” Ucapnya.
Ia memaparkan terkait hal tersebut bahwa terkait hal tersebut tentu ia soroti masalah sampah yang terkontaminasi yang di duga berasal dari
PT. Pax Ocean Dry Dock Pertama, yang bergerak di bidang galangan kapal tersebut.
“Bahwa sampah tersebut di angkut menggunakan lori Dumtruk roda 6 berwarna merah di bawak ke lokasi tanah kosong percisnya di samping PT.AXL tanjung uncang, yang berdekatan dengan pemukiman warga setempat. Sehingga sampah tersebut tampak berserakan di lokasi tersebut,” katanya.
Sementara itu manager Safety PT. Pax Ocean Dry Dock Pertama,
ketika di konfirmasi terkait hal tersebut bahwa pihaknya mengatakan untuk apa ia di tanya terkait masalah sampah tersebut.
“Maaf pak, kok masalah sampah di buang di tanjung uncang nanyak nya sama saya, Terus bpk dapat nomor saya dri siapa?
Maaf pak bpk dpt nomor saya dri siapa,” Ucapnya terus.
Bahkan ia mengatakan terkait masalah sampah tersebut pihaknya sama sekali tidak mengetahui persoalah tersebut.
“Bapak salah orang kok nanyak masalah sampah sama saya .karna nggak ada yang saya tahu masalah sampah,” katanya.
Terpisah dinas lingkungan hidup ( DLH) kota batam, kasus pembuangan sampah yang diduga mengadung limbah B3, agar seceparnya melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tersebut. Begitu juga Ditreskrimsus polda kepri harus mengambil langkah tergas terhadap pelaku pembuangan sampah di permungkiman warga tersebut (*)
Rosjihan Halid.