Ditreskrimsus Polda Kepri Diminta Hentikan Pengerukan Lingkungan Hidup di Setokok Barelang Batam

oleh -421 views
Foto Aktivis Pengerusakan lingkungan hidup yang ada di wilayah Setokok kecamatan Bulang.

Batam, informasi jurnalis – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, baik maupun ditpam BP Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, diminta untuk segera melakukan penindakan aktivitas Pengerusakan lingkungan hidup di wilayah, kelurahan Setokok, kecamatan Bulang, Kota Batam.

Aktivitas cut and fill, atau aktivitas Pengerusakan lingkungan hidup di wilayah Setokok itu terlihat jelas bahwa diduga tidak memiliki izin UKL, UPL, dan SPPL baik maupun izin cut ada fill dari dinas terkait yang ada di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan.

Untuk itu, kami berharap kepada instansi terkait agar aktivitas tersebut dapat dihentikan dan pelakunya dapat diproses sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengerusakan lingkungan hidup.

Foto mobil Dum truk Saat mengangkut tanah dari lokasi aktivitas Pengerusakan lingkungan hidup.

Pantauan media ini di lokasi aktivitas Pengerusakan lingkungan hidup tersebut tampak jelas alat excavator yang sedang beroperasi melakukan pengerukan tanah, serta puluhan mobil Dum truk roda enam yang sedang lalu lalang mengangkut tanah melalui jalan raya Trans Barelang, Kota Batam.

Menurut pekerja di lokasi aktivitas Pengerusakan lingkungan hidup, ketika dikonfirmasi media ini dia mengatakan bahwa tanah dari lokasi Setokok itu dibawah ke daerah seputaran Sagulung.

Bahkan dia mengatakan harga per satu lori dia jual sebesar 120 hingga 500 termasuk upah sopir.

“Mobil Dum truk yang kita digunakan untuk operasi pengangkutan tanah dari lokasi ini sebanyak dua puluh unit, dan kalau Abang mau beli kapan saja kita langsung antar ketempat,” Katanya, Minggu (20/4/2025).

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada dinas lingkungan hidup, serta Ditpam BP Batam baik maupun Ditreskrimsus Polda Kepri(*)