INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) ditengah musibah pandemi Covid-19, bright PLN batam, di nilai LSM. RCW tidak memiliki hati nurani kepada pelanggan, disebalik kenaikan lonjakan tarif listrik pada minggu lalu.
Kenaikan lonjakan tarif listrik yang dilakukan oleh pihak bright PLN tersebut hingga saat ini masih di keluhkan oleh warga masyarakat provinsi kepulauan riau (kepri)
“PLN harus menganulir keputusan walikota batam, karena PLN batam, itu ranahnya gubernur dan DPRD provinsi.
Terkait lonjakan tarif yang di lakukan oleh pihak bright PLN batam itu, seharusnya mendasari pengecekan KWH di setiap rumah-rumah pelanggan,” ucap LSM.Riau Corroption Watch (RCW) mulkansyah. Saat di wawancarai media ini, Selasa (23/6/2020)
“Masih kata dia, seharusnya yang di lakukan oleh pihak bright PLN itu menetapkan tarif meteran yang sudah terterai di KWH tersebut, bukan hanya main tebak-tebak aja. Jadi kalau tanpa melakukan pengecekan meteran trus tiba-tiba lonjakan tarif listrik naik, berari sama saja dia itu diduga ‘merampok’ pelanggan,” ujarnya.
Padahal kata dia, ini kan lagi musibah Covid-19. Seharunya yang di lakukan oleh Pihak Bright PLN itu, membantu para pelanggan, membantu masyarakat, yang sedang terdampak Covid-19 itu. tetapi kalau hal itu dilakukan menaikan lonjakan tarif kepada pelangan, sama sekali oknum-oknum pejabar bright, tidak memilik hati nurani,” katanya (*)
( Rosjihan halid )