Dirreskrimsus Polda Kepri Stop Kegiatan Pemotongan Bukit di Belian Batam Kota

oleh -593 views
Foto kegiatan pemotongan bukit di Belian, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Batam, lnformasiJurnalis – Masyarakat Belian di kawasan Ruko Central meminta kepada Dirreskrimsus Polda Kepri, BP Batam baik paupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, menyetop kegiatan Cut And Fill, atau aktivitas pemotongan bukit di wilayah Ruko Central, samping patung singa, kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Di mana sebelumnya kegiatan Cut And Fill di Kelurahan Belian tersebut memiliki izin, akan tetapi informasi yang di himpun media ini bahwa kegiatan Cut And Fill tersebut diduga belum memiliki izin dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, yakni, UKL, UPL, dan SPPL.

Begitu juga kegiatan cut and fill tersebut diduga belum membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam. Untuk itu, kami meminta kepada Dirreskrimsus Polda Kepri untuk segera menindak lanjuti kasus Cut And Fill di Kelurahan Belian sesuai undang undang tentang pengerusakan lingkungan hidup.

Sementara kegiatan tersebut sama dengan Perbuatan kriminal yang sudah jelas-jelas melanggar Hukum Pidana sesuai dengan Pasal 71 undang undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama tigatahun dan denda paling banyak lima ratus jutarupiah.

“Mengenai kegiatan pemotongan bukit di depan kami ini, kami merasa sangat terganggu. kegiatan dia di atas sementara kami tinggal di bawah tentu debunya beterbangan ke tempat kami. Selain tempat kami debunya juga beterbangan ke ruko deretan kami ini,” Ucap Ari selaku pemilik usaha Kopi Aladin saat menyampaikan keluhannya kepada media ini, kamis (22/2/2024).

Dia menyebutkan mengenai masalah debu yang masuk ke kedai kopinya, selain di lantai satu bahwa di lantai dua pun lebih parah lagi debunya. Untuk itu dia memasang tirai se keliling kedai kopinya tersebut.

“kami memasang tirai ini mengindari debu yang masuk ke dalam, tetapi disatu sisi kami mengalami kerugian yang cukup besar, karena pelanggan mengira bahwa Kopi Aladin itu sudah tutup,” Ucapnya lagi.

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah setempat agar kegiatan pemotongan bukit di depannya tersebut dapat distop sebagai mana baiknya. karena menurutnya selama adanya kegiatan pemotongan bukit tersebut pelanggannya tidak mau datang.

“Jadi dulu pernah kita melakukan peneguran tetapi sama sekali tidak ada tanggapannya, begitu juga beberapa waktu lalu sempat tertutup saluran pembuangan air akibat pasir dari kegiatan pemotongan bukit ini, dan sepertinya kami tidak dapat respon baik,” katanya.

Sementara itu, PLH Kasi Pengamanan Lingkungan (Pamling) dan Hutan Ditpam BP Batam Puraem Sinambela hingga saat ini belum ada melakukan tindakan terhadap kegiatan pemotongan bukit tersebut.

Begitu juga pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam belum ada melakukan penindakan terhadap kegiatan pemotongan bukit di Kelurahan Belian tersebut.(*)

(Jihan)