Dinilai Melawan Hukum, Aktivitas Tambang Pasir di Batu Besar Depan PT CLT Trus Beroperasi

oleh -123 views
oleh
Foto mobil truk roda 6 saat muat pasir hasil pengerusakan lingkungan di depan PT CLT kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa.

Batam, informasi jurnalis – Baru – baru ini wakil kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan penertiban aktivitas tambang pasir di Kampung Jabi dan sekitarnya.
Li Claudia Chandra, secara langsung memimpin penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, pada pertengahan April 2026.

Sidak tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri untuk menghentikan total aktivitas pengerukan yang merusak lingkungan dan berpotensi merusak daya tarik investasi, khususnya di Kota Batam.

Bahkan selain menertibkan Tambang Pasir ilegal di wilayah Kampung Jabi, kecamatan Nongsa tersebut saking tegasnya, Li Claudia juga sempat memarahi warga yang mengambil pasir di parit di wilayah bandara Hang Nadim Batam pada Minggu lalu.

Dari hasil penertiban yang dilakukan tersebut kini aktivitas tambang pasir mati total, bahkan masyarakat sempat kebingungan mencari pasir kebutuhan pembangunan infrastruktur rumah nya.

Akan tetapi mengapa aktivitas tambang pasir saat ini masih ada yang nekat beroperasi melakukan pengerusakan lingkungan di wilayah Batu Besar, tepatnya depan PT CLT, kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Tidak hanya itu, di daerah menuju Teluk Mata lkan sebelah kiri jalan raya persis nya sebelum simpang tiga juga ada satu titik masih saja beroperasi melakukan pengerusakan lingkungan hidup, berupa tambang pasir.

“Padahal sudah dilakukan penertiban aktivitas tambang pasir oleh wakil kepala BP Batam itu hari akan tetapi kenapa masih saja ada pelaku tambang beroperasi pak,” Ucap warga setempat kepada media ini, Jumat (29/5/2026).

Foto simpang teluk Mata ikan sebelah kiri jalan raya tempat pelaku tambang pasir ilegal.

Dia mengatakan terkait aktivitas tambang pasir yang saat ini masih ada beroperasi walaupun ditertibkan oleh BP Batam dan aparat kepolisian, tentu dalam hal ini dirinya bertanya, apakah mereka itu bagian dugaan peliharaan oknum BP Batam atau kah dugaan peliharaan oknum aparat?

“Jika memang ada dugaan oknum-oknum tertentu yang secara sengaja melakukan pengerusakan lingkungan walaupun sudah ditertibkan, kita meminta supaya pelakunya segera diberikan sanksi tegas sesuai UU tentang perbuatan melawan hukum,” Ungkap nya.

Menurutnya, pelaku aktivitas tambang pasir di Kampung CLT tersebut merupakan milik inisial SYT. mereka melakukan tiap hari hingga tengah malam nonstop tanpa hambatan, sementara aktivitas tambang pasir di wilayah Batu Besar tidak ada selain tambang pasir yang beroperasi selain dua lokasi yang dimaksud tersebut.

“Di Kampung CLT itu memang betul-betul berani kali dia main pak,
saya menduga mereka itu bekingan nya kuat pak, kita meminta kepada aparat kepolisian polda Kepri untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku itu,” Katanya (*)

penulis (Grandong)

bersambung.

No More Posts Available.

No more pages to load.