INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri menggelar konferensi Pers terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat oknum dinas sosial terhadap pengemis yang ada di simpang
traffic light UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020) baru-baru ini.
Di mana empat orang Oknum pegawai anggota satpol PP yang bekerja di Dinas Sosial ( Dinsos) Kota Batam tersebut rata-rata berinisial MR, S, KS, JP.mengapa ia di amankan empat oknum tersebut, sebab Empat orang oknum tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengemis yang tidak berdaya.
“Kita dapat melihat bersama bahwa kita telah mengamankan empat orang oknum Sat Pol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam, jadi keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan patroli penertiban, dan ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan pemerintah Daerah (PPD). jadi dimana empat orang oknum tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengemis,” Ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.Didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno. Saat menyampaikan kegiatanya. Selasa (20/10/2020)
Masih kata dia, Sehingga Sampai saat ini tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini, pemeriksaan dilakukan terkait dengan viral nya kasus dugaan pemerasan ini dibeberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut masih kita dalami,” ucapnya.
“Kronologis nya adalah pada saat ia melakukan tugas nya keempat orang oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya yang berada dihadapan kita yaitu pak Selamat. Saat diamankan pak selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa, selain ia berteriak dan menyampaikan bahwa ianya telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP. Tersebut,” ucapnya lagi.
Mendasari hal tersebut, kata dia, setelah itu baru kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, sehingga berhasil kita mengamankan empat orang oknum pegawai tersebut. Dari hasil keterangan pak Selamat, bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh oknum-oknum Sat Pol PP, setelah ia di tangkap lalu ia dimintai uang Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 300.000, dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp. 50.000, pun. diambil oleh Oknum berinisial S” tersebut,” jelasnya.
“Jadi Untuk kelanjuta kasus keempat orang oknum ini masih terus kita lakukan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya, dalam hal ini lebih dominan. Untuk Modus Operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis tersebut.
setelah berhasil diamankan, kata dia, lalu para pengemis tersebut ditakut-takutinya akan dibawa kekantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya tersebut, Atas tindakan yang dilakukan tersebut pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 KUHP pidana,” katanya (*)
Rosjihan Halid/ Red)