Dalam 4 Bulan, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal

oleh -202 views
Foto petugas Bea Cukai Batam saat menyita rokok tanpa pita cukai.

Batam, lnformasijurnalis – Dalam 4 bulan terakhir November 2021 sampai dengan Februari 2022), bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena
Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

Diama hasih pengamanan tersebut sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.

Adapun rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah.
mengatakan “Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir tersebut adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT.

“Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,”kata M. Rizki saat menyampaikan kegiatanya melalui keterangan yang diterima media ini, jumat (25/2/2022).

Rizki juga menyampaikan, bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000.
Untuk itu Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal tersebut.

“Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar. Sedangan Pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai,” Jelas Rizki.

Rizki menjelaskan, seluruh Indonesia Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal. Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada
(UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86%.

“Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%. Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Lebih
lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal tersebut,” Sebut Rizki.

Mulai dari tindakan kata Rizki, preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.

“Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat,” katanya (*)

(Jihan)