Batam, lnformasijurnalis – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kota Batam dan Kasi Terantib Kecamatan Nongsa, diminta segera tertibkan penimbun Rongsokan di kawasan Telaga Rindu RT 05 RW 17 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam,
Pasalnya, penimbunan rongsokan di kawasan Telaga Rindu membuat masyarakat yang tinggalnya tidak jauh dari penampungan rongsokan mengeluh, lantaran baunya yang sangat menyengat.
Apa lagi, dalam beberap bulan ini bahwa di pinggir jalan Hasannudin tempat penampungan Rongsokan sering membuat pengguna jalan resah, lantaran mobil truk sampah parkirnya sebarangan di jalan tersebut.
Seperti pantauan media di lokasi tempat penampungan rongsokan tersebut sering mobil truk sampah milik Dinas Kebersihan Kota Batam parkirnya sembarangan saat menurunkan barang bawaan nya.
Apa lagi mobil truk saat keluar dari lokasi rongsokan bahkan, sering badan jalan raya kotor oleh tanah lumpur, sehingga membuat pengguna jalang kalang kabut pas di pintu masuk tempat penampungan rongsokan tersebut.
Untuk itu, masyarakat khusunya pengguna jalan meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kasi Terantib Kecamatan Nongsa, dapat menertibkan tempat penampungan rongsokan di dalam kawasan tersebut.
“Kami meminta kepada pemerintah Kota Batam, agar segera menertibkan tempat penampungan rongsokan di kawasan samping jalan Hasannudin itu, sebab kami selalu khawatir saat kami melintas di jalan percisnya di depan tempat penampungan rongsokan itu pak,” katanya saat menyampaikan keluhan nya kepada media ini, kamis (172/2022).
Dia mengatakan, bukan dirinya saja yang khawatir di pas pintu masuk tempat penampungan rongsokan tersebut, melainkan orang banyak.
“Artinya, bukan saya aja yang khawatir di jalan itu pak, melainkan pengendara lain juga ikut khawatir saat melintas di jalan itu, akan tetapi pengusaha rongsokan itu tidak mau tau dengan kondisi itu,” katanya.
Akan kah lah tersebut pantaun media ini juga di lapangan, ternyata bukan gudang Secrap depan Sekolah SD.011 aja, melainkan masih banyak penampungan rongsokan di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa. Diduga tidak mengantongi ijin dari instansi terkait.
Untuk itu, kami meminta kepada kasi Terantib Kecamatan Nongsa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satop PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera menertibkan penampungan rongsokan baik maupun gudang Secrap yang ada di Desa Kabil tersebut (*)
(Jihan)







