Cabuli Anak Di Bawah Umur, Dua Tersangka Ditangkap Jajaran Polsek Nongsa

oleh -709 views
Foto Kapolsek Nongsa didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa dan Humas Polresta Barelang saat melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Batam, lnformasijurnalis – Kapolsek Nongsa Polresta Barelang menggelar acara konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,

Penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari laporan orang tua korban di Polsek Nonga, setelah itu tim jajaran Polsek Nongsa melakukan penangkapan terhadap dua tersangka inisial RS dan WIC tersebut.

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, Sik, SH. dalam konferensi persnya menyampaikan bawah orang tua korban tersebut membuat laporan ke Polsek Nongsa. dimana orang tua korban tersebut tinggal di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.

“Yang mana korban tersebut brenisial Mawar, umur sekitar 12 tahun masih duduk di bangku sekolah dasar negeri (SDN). kejadian perkara tersebut di lapangan kavling lama Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa,” kata Kapolsek Nonsa AKP Yudi Arvian didampingi kanit reskrim Polsek Nongsa dan humas Polresta Barelang, saat menyampaikan kegiatannya jumat (3/12/2021).

Yudi Arvian mengatakan, Dimana waktu kejadian tersebut tepatnya pada hari senin tanggal 18 oktober 2021. sekitar pukul 19.30 Wib. Adapun pelaku inisil RS dan yang kedua inisil WIC tersebut pertama modus oprandinya yang mereka lakukan, pada hari senin tanggal 18 oktober 2021. sekitar pukul 18.00. Wib,

“Pertama tersangka WIC mengatakan kepada tersangka RS bahwa dirinya telah bersetubuh dengan korban Mawar, dan pada saat itu juga tersangka RS mengakui bahwa sudah pernah menyetuhbuhi korban Mawar, sehingga ketika itu tersangka RS dan tersangka WIC sepakat untuk melakukan persetubuhan lagi secara bersama-sama terhadap korban Mawar,” kata Yudi Arvian.

Lalu kata Yudi Arvian, kedua tersangka kembali mengatur rencananya pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wib, dimana tersangka WIC mengajak korban Mawar untuk bertemu di pasar Kaliban Kabil, setelah melakukan pertemuan antara tersangka dan yang korban, setelah itu tersangka membawa korban ke lapangan Kavling lama.

“Setelah itu Lalu tersangka WIC mengirim pesan kepada tersangka RS memberi tahu bahwa dirinya sudah berada di TKP besama korban Mawar Pada saat itu. Sesampainya tersangka RS di TKP setelah itu tersangka WIC langsung memujuk korban agar mau bersetubuh dengannya di semak-semak,” Ucap Yudi Arvian.

Yudi Arvian menjelaskan, Setelah selesai memujuk korban Mawar akhirnya korban Mawar mau bersetubuh dengan WIC, setelah itu korban RS menunggu di motor, namun ketika tersangka sedang menyetubuhi korban tersangka RS lalu datang mendekati WIC yang sedang menyetubuhi korban Mawar.

“Setelah itu tersangka RS langsung jongko di samping kiri korban dan meminta korban untuk mengonanikan barang korban Mawar. Setelah selesai WIC bersetubuh dengan korbang Mawar, lalu tersangka RS bergantian untuk menyetubuhi korban Mawar,” jelas Yudi Arvian.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut yakni pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 d dan pasal 82 ayat satu juncto pasal 76 e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 tahun 2022 tentang pelindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling banyak lima miliar rupiah,” katanya (*)

Rosjihan Halid.