Batam, lnformasijurnalis – PT. Fuyuan Plastic lndustri yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso KM. 06 Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, diduga membuang limbah melalui parit atau drainase belakang persusahaan nya. sehingga dampak limbah tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap.
Untuk itu, LSM Alian Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam, mendesak pemerintah Kota Batam yakni Pemko Batam, DPRD Kota Batam baik maupun Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. Fuyuan Plastic lndustry tersebut.
Menurut Budiman Sitompul yang akrap disapa (TOM) bahwa PT. Fuyuan tersebut patut ditindak tegas sesuai UU nomor 32 Pasal 98 ayat (1) UU PPLH Tahun 2009.
“bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun,” Ucap Tom saat memberikan tanggapanya melalui media ini, rabu (18/01/2023).
Tom mengatakan terkait masalah kasus dugaan pembuangan limbah yang diduga di lakukan PT. Fuyuan tersebut bahwa pernah di sidak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, pada bulan lalu. Akan tetap sidak tersebut dinilai lemah sahwat.
Lanjut Tom, “Dulu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pernah melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Fuyuan pada bulan lalu, bahkan katanya pernah diberikan sanksi, Akan tetapi tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan tersebut,” Jelas Tom.

Kalau memang PT. Fuyuan ini membandel kata Tom, lebih baik PT ini ditutup aja, cabut saja semua dokumen lingkunganya, Supaya mereka tidak memproduksi.
“karena yang bisa melakukan hal itu, adalah pemerintah. dan juga yang mengeluarkan izinya adalah pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, lP ketika dikonfirmasi terkait dugaan pembuangan limbah yang diduga di lakukan PT. Fuyuan tersebut dirinya mengarahkan Ke kabid pengawasan.
“Ke kabid pengawasan ya, pak Endra ucap,” singkat melalui pesan WhatsApp nya.
Hingga berita ini di terbitkan Kabid Pengawasan DLH belum dapat dikonfirmasi (*)
(Jihan)







