Jakarta, lnformasijurnalis – Direktorat Korwil IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Jum’at (13/8/2021).
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, dan Auditor BPKP Sultra serta Ahli Planologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida.
“Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp168 miliar, yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan oleh PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020,” Ucap Ali Fikri. Saat menyampaikan kegiatanya.
Ali, menjelaskan Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, bahwa PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida. Tersebut.

Foto saat berada di lokasi
“Namun setelah KLHK mencabut ijin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida,” Jelas Ali.
Ali, memaparkan Dalam penanganan perkara tersebut Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sulawesi Tenggara.
“KPK bersama dengan para pihak selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasiltasi dukungan keterangan Ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak Senin dan Jum’at tanggal 9 dan tanggal 13 Agustus 2021. Bahwa KPK berharap pada perkara tersebut bisa segera tuntas,” katanya.
Selain itu, KPK juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Bn (Buhardiman) mantan Plt Kepala Dinas ESDM.
Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam, dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining tersebut.
“Kegiatan kolaborasi dan sinergi antar-penegak hukum dan instani terkait di kementerian lembaga ini bertujuan agar penyelamatan Sumber Daya Alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat,” Tegas Ali.
Sehingga Dampak tindak kejahatan di sektor SDA tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan,” katanya (*)
(Rosjihan Halid/Rilis.)







