Bea Cukai Diminta Lakukan Pnindakan Aktivitas Penyelundupan Sembako Secara llegal Melalui Punggur Dalam

oleh -356 views
Foto kolase mobil yang diduga berisi berass yang diduga dikirim secara ilegal melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam.

Batam, informasi jurnalis – Bea cukai KPU Batam diminta lakukan penyelidikan dan penindakan aktivitas Pengiriman sembako (Bahan Makanan Pokok) melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Menurut informasi yang diterima media ini terkait aktivitas pengiriman sembako yang diduga secara ilegal melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam tersebut diduga tidak memiliki dokumen. Bahkan selama praktek tersebut beroperasi diduga jarang dilakukan pemeriksaan baik maupun penindakan oleh bea cukai Batam.

“Aktivitas Penyelundupan barang melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam itu sudah lama bang, akan tetapi jarang dilakukan penindakan oleh bea cukai,” Ucap masyarakat Batam kepada media ini, Sabtu (15/11/2025).

la mengatakan terkait pengiriman sembako melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam diduga sengaja dibebaskan oleh bea cukai walaupun tidak memiliki izin.

“Praktek dugaan penyelundupan barang secara ilegal melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam itu bukan baru-baru ini bang, kemungkinan sudah tahunan dan bea cukai bukan tidak tau aktivitas itu, akan tetapi diduga pura-pura tidak tau,” Katanya.

Sementara mengenai pengiriman sembako (bahan makanan pokok) dari Batam, yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ), ke daerah lain di Indonesia atau ke luar negeri wajib memerlukan dokumen kepabeanan karena barang tersebut dianggap dikeluarkan dari kawasan bebas dan dikenakan kewajiban pajak.

Dokumen Pengiriman Sembako diwajibkan memiliki Dokumen yang dibutuhkan pada umumnya melibatkan dokumen komersial standar dan dokumen kepabeanan khusus Batam, seperti invoice atau Faktur Penjualan packing List atau Daftar Kemasan Barang (DKB).

Selain itu, pelaku atau jasa ekspedisi wajib memiliki surat jalan (Delivery Order) yang disebut
Bill of Lading (Resi Pengiriman Laut) atau Air Waybill (Resi Pengiriman Udara), tergantung moda transportasi.

Begitu juga, pengirim wajib memiliki surat pernyataan kepemilikan barang jika diperlukan, seperti surat kuasa jika pengurusan melalui agen pengiriman (freight forwarder) serta dokumen kepabeanan khusus Batam.

Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) 01. Dokumen utama untuk pemberitahuan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP ) ke wilayah Indonesia lainnya di luar kawasan bebas.

Instruksi Pemeriksaan (IP) Dokumen internal dari Bea Cukai setelah PPFTZ 01 tersebut diajukan dan diperiksa, yang menginstruksikan pemeriksaan fisik barang.

Foto mobil truk yang diduga berisi bahan makanan yang diduga akan diselundupkan secara ilegal melalui pelabuhan tikus Punggur dalam

Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Dokumen akhir yang diterbitkan oleh Bea Cukai yang menyatakan barang diizinkan keluar dari Batam setelah semua kewajiban dipenuhi.

Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Jika pengiriman dilakukan ke luar negeri (ekspor), NPE berfungsi sebagai bukti persetujuan ekspor serta Dokumen Pendukung Lainnya.
Seperti E-KTP/NPWP pemilik barang perusahaan.

Begitu juga, Dokumen Karantina karena sembako adalah produk pangan, mungkin diperlukan sertifikat kesehatan atau fitosanitari dari instansi karantina terkait (seperti Balai Karantina Pertanian atau Badan POM) untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi pangan. Surat Izin Usaha jika pengiriman dalam skala bisnis oleh pelaku usaha.

Proses pengurusannya dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan Bea Cukai Batam aplikasi ION Beta, atau melalui bantuan agen pengiriman barang. Barang akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah tujuan, sama seperti barang impor baru. 

Sementara pengiriman sembako melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam selama ini diduga tidak memiliki dokumen. Untuk itu, Kami meminta kepada bea cukai Batam baik maupun pejabat karantina serta aparat kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku Penyelundupan barang secara ilegal melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam tesebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada kepala bea cukai baik maupun Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC).

No More Posts Available.

No more pages to load.