Batam, lnformasijurnalis – Petugas Bea Cukai (BC Batam) menggagalkan kapal kayu muat barang keluar dari Batam yang diduga tanpa memiliki dokumen kepabeanan.
Kapal kayu tersebut ditindak oleh Bea Cukai Batam, menggunakan kapal BC 20007, pada hari kamis, 8 September 2022 di wilayah perairan Batu Ampar Kota Batam.
Muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas. Begitu juga Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai (BC Batam) Rizki Baidillah membenarkan kejadian
penangkapan tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, berdasar informasi dari masyarakat bahwa ada kapal kayu yang memuat barang yang
diduga tidak memiliki dokumen, dimana barang tersebut akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan,” Ucap Rizki saat menyampaikan permasalahan kapal
tersebut, rabu (14/9/2022).
Rizki mengatakan Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya langsung komunikasi dengan unit pengawasan dan membahas strategi penindakan bersama Satgas patroli laut BC Batam.
Tidak lama Rizki memerintahkan satgas patroli untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut.
“Hingga akhirnya pukul 23.37 WIB, Rabu, 7 September 2022, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar. tidak lama tim satgas patroli laut langsung menuju lokasi,” Ujar Rizki.
Masih kata Rizki, Pada pukul 01.00 WIB, Kamis 8 September 2022 kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut.
Setelah sandar kata Rizki dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9
Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yang dikemas dalam box hitam dan putih.dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007. Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam
kondisi bekas,” jelas Rizki.
Rizki menjelaskan, total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000. Usai melakukan pemeriksaan pada Pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tj. Uncang.
“Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” katanya (*)
(Jihan)