Batam, lnformasi Jurnalis – Petugas Bea Cukai (BC Batam) di bidang pengawasan dan penindakan diminta segera melakukan penindakan aktivitas penyelundupan barang yang diduga ilegal di pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, kelurahan Tanjung Riau, kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dugaan penyelundupan barang dan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai baik maupun minuman beralkohol (Mikol), melalui pelabuhan Rakyat Tanjung Riau tersebut diduga sudah berjalan lama. akan tetapi tindakan Bea Cukai Batam terhadap aktivitas tersebut seakan lesu bagaikan tubuh kurang pitamin.
Akankah hal tersebut sengaja dibiarkan oleh pihak Bea Cukai Batam, tentu juga tidak, tetapi mengapa aktivitas tersebut semacam ada dugaan pembiaran oleh pihak Bea Cukai (BC Batam), tentu hal tersebut patut dipertanyakan ada apa ?.
Seperti yang disampaikan masyarakat Batam mengenai aktivitas penyelundupan barang yang diduga secara ilegal di pelabuhan Rakyat Tanjung Riau tersebut sudah berjalan kurang lebih 6 tahun. mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2024. Tentu aktivitas penyelundupan barang yang diduga secara ilegal tersebut diduga merugikan negara. Bahkan dugaan aktivitas tersebut dilakukan tengah malam sekitar pukul 02.00 Wib.

“Berarti kerugian negara mencapai 1 triliun akibat bisnis ilegal yang berjalan mencapai hampir 6 Tahun, pihak instansi apakah hanya duduk diam saja di kantor atau bagaimana,” Ucapnya kepada media ini, Rabu (8/5/2024).
Dia menyarankan kepada media ini soal dugaan aktivitas penyelundupan barang yang diduga secara ilegal di pelabuhan Tanjung Riau tersebut untuk dimintai tanggapannya. Karena menurutnya aktivitas tersebut diduga sangat merugikan negara.
“Nanti minta tanggapan dari saya biasa juga, broo. Jadi kami menilai tindakan dari pihak Bea Cukai (BC Batam) terhadap aktivitas di Pelabuhan Tanjung Riau itu sangat lemah. Makanya kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memberantas para mafia-mafia penyelundupan barang melalui pelabuhan Tanjung Riau itu,” Katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjung Riau, sekalian Ketua Gagak Hitam, Tokoh Masyarakat Melayu, Udin Pelor, Alias Arba Udin akan membuat laporan ke Bea Cukai (BC Batam) baik maupun pihak kepolisian (Polda Kepri).
Sebab dia menilai dugaan aktivitas penyelundupan barang melalui Pelabuhan Tanjung Riau tersebut diduga sangat kriminal. Sebab anggota dia pada saat melakukan peninjauan ke pelabuhan tersebut hampir mau dikeroyok.
“Semalam anggota saya turun ke Pelabuhan itu, hanya memastikan apakah betul ada aktivitas ternyata memang betul ada aktivitas itu, tetapi anggota saya malah hampir mau dikeroyok oleh oknum pengawas di pelabuhan itu. Dia kate die mengeluh dengan adanya pemberitaan yang sudah terbit mengenai aktivitas bongkar muat di pelabuhan itu,” Jelas Udin.
Untuk itu, Udin akan segera membuat laporan kepada pihak Bea Cukai baik maupun kepada pihak kepolisian (Polda Kepri) agar aktivitas tersebut dapat dihentikan, dikarenakan sangat membahayakan bagi masyarakat setempat.
“Mengenai aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan itu, kami akan segera membuat laporan ke pada pihak Bea Cukai dan aparat kepolisian Polda kepri baik maupun pemerintah Kota Batam. Agar aktivitas itu segera dihentikan,” Katanya.
Terpisah, Kepala seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC Batam) Mujiono mengatakan terkait barang yang keluar dari kawasan FTZ merupakan prioritas unit pengawasa.
“pengawasan atas barang yang keluar dari FTZ merupakan salah satu prioritas unit pengawasan. jadi tetap jadi perhatian kami BC Batam. sekira ada info penting bisa disampaikan untuk kami teruskan ke bagian yang mengawasi,” Ucap Mujiono kepada media ini melalui pesan WhatsApp nya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dirjen Bea Cukai baik maupun Kapolda Kepri belum sempat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas penyelundupan barang secara ilegal di Kota Batam ini.(*)
(Jihan )