Batam, lnformasijurnalis – Tim K-9 Bea Cukai (BC) Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman, kamis (29/7/2021).
kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer,
Dimana barang tersebut diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam tujuan Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan bahwa, temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.
“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan barang menggunakan Anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 WIB, setelah itu Anjing K-9 tersebut merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai
pakaian,” Ucap Undani. Saat menyampaikan kegiatanya, kamis (5/8/2021).

Foto barang bukti narkoba.
Undani, mengatakan Pengirim merupakan warga Batam yang berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di
Masbagik, Lombok Timur.
“Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas, dan 1 blazer bekas,” Ucap Undani.
Setelah itu barang tersebut diperiksa secara mendalam, usai pemeriksaan ditemukan di dalam kerah blazer ditemukan daun kering
berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna
ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.
Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.
“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan
ancaman pidana mati, dan penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” katanya (*)
Rosjihan halid/red.







