Bea Cukai Batam Diduga Kongkalikong Selundupkan Barang Bekas Lewat Pelabuhan ASDP Ferry Roro

oleh -1,256 views
oleh
Foto kolase kantor bea dan cukai KPU Batam dan foto mobil track saat berada di pos pelabuhan ASDP Ferry Telaga Punggur.

Batam, lnformasi Jurnalis – Diduga oknum pegawai Bea Cukai (BC Batam) di pos pelabuhan ASDP Ferry Roro kongkalikong menyelundupkan barang bekas alias barang seken melalui pelabuhan ASDP Ferry roro, Telaga Punggur, Kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dugaan penyelundupan barang bekas alias barang seken melalui pelabuhan ASDP Ferry tersebut sudah berjalan lama kurang lebih dua tahun. Walaupun trapal mobil dibongkar dengan modus pengecekan fisik mobil oleh petugas Bea Cukai di pos pelabuhan ASDP Ferry tersebut, terlihat semacam ada dugaan pembiaran terhadap barang tersebut.

Barang bekas alias barang seken tersebut dibawa menggunakan mobil truck, baik maupun mobil pic up. terkadang anehnya mobil truck dan mobil pick up tersebut diduga jarang diperiksa oleh pegawai Bea Cukai di pelabuhan ASDP Ferry roro tersebut.

Bahkan, ada dugaan aktivitas pengiriman barang seken melalui pelabuhan telaga punggur tersebut di hendel oleh oknum wartawan yang khusus Standby di Pelabuhan ASDP Ferry tersebut.

Begitu juga, ada dugaan oknum pegawai bea cukai dan oknum wartawan baik maupun oknum Ekpedisi dan oknum lainnya diduga kongkalikong menyelundupkan barang bekas alias barang seken melalui pelabuhan ASDP Ferry tersebut.

Seperti yang disampaikan masyarakat Batam mengenai mobil pick up yang membawa barang keluar dari Batam menuju daerah lainnya tersebut, ternyata ada dugaan bahwa mobil pick up tersebut membawa barang bekas alias barang seken dan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai.

“Mobil itu diduga dia membawa rokok. gass dia biar dia stop.
jadi Lori pick up itu, diduga muatannya rokok minuman, mana ada sayur itu, panggil wartawan agak 30 orang biar malu dia itu,” Ucap nya dengan nada kesal, Rabu (24/4/2024) lalu.

Akan tetapi, ketika dia disinggung mengenai barang bekas alias barang seken yang lewat di pelabuhan ASDP Ferry Roro tersebut, bahwa dia mengatakan tidak pernah merasa punya barang seperti itu.

“Kita nggak ada kerja itu. Jadi biar tutup dia bawa wartawan agak 30 orang pasti malu dia,” Ucapnya lagi.

Begitu juga, masyarakat Batam lainnya mengatakan bahwa barang bekas alias barang seken tersebut tidak bisa sembarangan dikirim, karena barang seken tersebut merupakan dugaan bahan limbah. Apa lagi menurutnya mengenai peraturan larangan menteri perdagangan bahwa barang bekas dan barang seken itu sangat dilarang.

Sementara itu, aturan mengenai larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Saya melihat aktivitas pengiriman barang seken melalui pelabuhan ASDP di Punggur itu sudah lama, mungkin kurang lebih dua tahun. Tetapi saya melihat petugas Bea Cukai di pos Pelabuhan Punggur itu semacam ada dugaan tidak ada tindakannya terhadap mobil barang itu,” Ucap sumber kepada media ini, kamis, (9/5/2024).

Foto mobil pick up saat berada di pelabuhan PT. ASDP Ferey Telaga Punggur.

Dia mengatakan terkait tindakan petugas Bea Cukai mengenai dugaan barang seken yang dikirim melalui pelabuhan ASDP Ferry tersebut walaupun diperiksa oleh petugas Bea Cukai tetapi tidak ada dia permasalahkan barang-barang itu.

“Walaupun trpal mobil truck itu dibuka oleh petugas bea cukai, tetapi tidak pernah dipermasalahkan, padahal dia tau mana barang seken dan mana barang baru. Tetapi menurut aku biasanya barang-barang seken itu tidak boleh dikirim sembarangan,” Katanya.

Seperti statemen yang disampaikan oleh Kepala seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC Batam) Mujiono mengatakan terkait barang yang keluar dari kawasan FTZ merupakan prioritas unit pengawasan.

“pengawasan atas barang yang keluar dari FTZ merupakan salah satu prioritas unit pengawasan. jadi tetap jadi perhatian kami BC Batam. sekira ada info penting bisa disampaikan untuk kami teruskan ke bagian yang mengawasi,” Ucap Mujiono kepada media ini melalui pesan WhatsApp nya.

Hingga berita ini di posting, reporter media ini masih berupaya mencoba menghubungi Direktur Jendral Bea dan Cukai baik maupun mabes polri.(*)

( Jihan )