Batam, lnformasijurnalis – PT. Batam Nara lndonesia yang bergerak di bidang pengelolaan tambak udang di daerah barelang Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga mebuangan air limbah ke laut. Dimana limbah yang dibuang oleh PT tersebut dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam mengatakan bahwa, terkait pembuangan air limbah tersebut pihaknya mendapkan laporan dari masyarakat bahwasanya ada pihak perusahaan yang diduga pembuangan air limbah hasil usaha pertenakan tambak udang.
Sementara itu, menurut ketua DPC Ampuh pembuangan air limbah tersebut dapat mekibat pencemaran air laut. dan Juga dapat merusak ekosistim habitat dalam laut yang ada di Kota Batam dan sekitaranya.
“Seharusnya, perusahaan itu mengikutin aturan UU 32 tahun 2009 di pasal 102. Jadi Setiap perusahaan melakukan pengelolaan limbah tampa izin, yang sebagai mana yang di maksud dalam pasal 59 ayat(4) dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, atau paling lama tiga tahun, atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu milyar) dan paling banyak Rp3000.000.000 (tiga milyar),” Ucap Budiman Sitompul yang akrap disapa Tom saat memberikan tanggapanya kepada media ini. Kamis (10/3/2022).
Tom menjelaskan, Tentang pengelolaan pemamfaatan lingkungan hidup. yang mana di wajib pihak perusahaan tersebut dapat mengantongi izin lingkungan seperti, AMDAL, UKL,UPL,IPAL, dan SPPL.
“Dan, Apabila perusahaan bersekala kecil, cukup dengan mengantongi izin lingkungan seperti,UKL,UPL, IPAL,SPPL. dan Juga perusahaan tersebut diwajibkan mengantongi izin dari dinas KKP, baik maupun izin dari kementrian kelautan dan Perikanan. yaitu izin tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan tersebut,” Jelas Tom.
Jadi terkait PT. Batam Nara lndonsesia yang diduga membuang air limbah ke laut tersebut, Tom meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap PT.Batam Nara lndonsia tersebut.
“Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Provinsi dapat melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tambak udang yang bersekala besar yang ada di Barelang. Supaya ada epek jerah dia, dan tidak semena-mena melakukan perbuatan pengerusakan ekosistem yang ada di daerah Barelang tersebut,” katanya (*)
(Jihan)