INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) dewan perwakilan rakya daerah kota batam, menggelar rapat paripurna atas Penyampaian dan Penjelasan Pemgusul atas Pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam,
Dalam rapat paripurna Penyampaian dan Penjelasan itu akan di sampaikan oleh Walikota Batam atas Ranperda Pencabutan Lima Perda Kota Batam. Di mulai Pukul : 14.00 Wib, acara itu di gelar di tempat Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam Rabu (04/11/2020)
Di mana rapat tersebut di skor oleh ketua DPRD kota batam Nuryanto SH.MH, selama 20 menit. Mengapa rapat tersebut ia skor Lantara anggota DPRD tidak hadir, sementara dari keseluruhan anggota DPRD sebanyak 50 orang anggota akan tetapi yang hadir hanya 19 orang anggota,” katanya saat menyampaikan ucapanya di ruang utama gedung DPRD kota batam,
“Jadi dengan ke tidak hadiran anggota dalam rapat paripurna ini maka rapat ini akan kita skor selama 20 menit,” Ujar Nuryanto.
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, terkait Penyampaian dan Penjelasan Pemgusul atas Pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam terus di bahas baik dalam rapat paripurna maupun rapat dengar pendapat (RDP) oleh ketua DPRD baik maupun ketua Praksi DPRD kota batam,
“Jadi apa bila anggota DPRD tidak dapat hadir maka rapat ini akan saya jadualkan kembali selama 3 hari dan ini akan saya tutup tanpa mengetuk palau,” katanya (*)
Rosjihan Halid.