Batam, lnformasijurnalis – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera menyetop kegiatan di gudang Secrap depan Sekolah Dasar Negeri (SD) 011/Puskesmas Kabil, Jl PTK Housing, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pasalnya, keberadaan gudang Secrap, menurut Ketua DPC AMPUH Budiman Sitompul bahwasanya, gudang Secrap tersebut berada di atas lahan (penyanggah) dan penghijauan. Untuk itu pihaknya meminta kepada Kasi Trantib Kecamatan Nongsa, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera membongkar gudang Secrap tersebut. seuai dengan peraturan PP NO 36 Tahun 2005. setiap orang yang ingin mendirikan bangunan ataupun usaha, makan harus memiliki izin mendirikan bagunan yang di berikan oleh pemerintah daerah setempat.
“Jadi, apaun ceritanya bahwa lokasi tempat dia itu adalah lahan penghijauan. dan lokasi permukiman masyarakat, apa lagi depan Sekolah SD. tambah lagi depan nya kantor puskesmas,itu sudah tidak benar kali,” kata Budiman Sitompul yang akrab disapa Tom. Saat dikonfirmasi Media ini, kamis (10/2/2022).
Tom menegaskan, apapun ceritanya gudang Secrap itu harus segera dibongkar, atau dipindahkan, sebab di tempat dia itu ramai tiap hari, banyak anak sekolah lalu-lalang. Apa lagi dari gudang Secrap itu sering mengeluarkan aroma busuk yang dapat mencemari lingkungan hidup, dan bisa di kenakan sangsi pidana sesui UU 32 Tahun 2009 pasal 109 tentang PPLH pasal 36 Ayat 1. maka disini dapat di kenakan sangsi bagi usaha atau kegiatan yang tidak mengantongi izin lingkungan dapat di kenakan penjara paling singkat (satu) tahun dan paling lama ( tiga) tahun.
“Di depanya nya itu kan ada warung makan, dari gudang itu tidak jauh juga dari kantor puskesmas, jadi kalau menurut saya sudah tidak layak lagi dia berofrasi di tempat itu, jadi gudang itu harus segera dibongkar lah. dan kalau pun dia diberikan ijin, memang ijin apa yang mau diberikan dia. kalau pun diberilan ijin itu sudah salah,” tegas Tom.
Foto tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam saat sidak gudang Secrap depan sekolah SD.011/Puskesmas Kabil.
Sementara masyarakat Kabil, menginginkan warung di pinggir jalan deretan gudang Secrap tersebut semuanya ditertibkan atau dibongkar.
“Selain gudang Secrap, kami ingin semua warung deretan gudang Secrap itu dibongkar juga, supaya permukiman di pinggir jalan tempat kita itu bagus,” Ucapnya saat menyampaikan tanggapan nya kepada media ini, rabu (9/02/2022).
Dia mengatakan, pinggir jalan itu ada
warung, warung tersebut diduga di dalamnya tempat orang bermain judi gelper. Untuk itu dia meminta agar warung tersebut dapat ditertibkan atau dibongkar juga.
“Jangan dibiarkan, sebab warung di pinggir jalan itu sebagian tempat orang bermain judi gelper di dalam nya. Jadi kami tidak ingin di lingkungan kami ada permainan judi, kami meminta semua warung di pinggir jalan itu harus segera dibongkar,” katanya.
Terpisah, Kasi pengaduan Dinas Lingkuna Hidup (DLH) Kota Batam, Winer Panjaitan ketika dikonfirmasi media ini terkait gudang Secrap yang dia sidak tersebut, bahkan sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan, sehingga dugaan media ini meruncing terhadap tim sidak DLH tersebut, bahwa tim sidak DLH diduga masuk angin (*)
(Jihan)