AMBR Minta Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Mark Up Program RHL Rokan IV Koto Rokan Hulu Riau

oleh -452 views
Foto Aliansi Mahasiswa Bersatu Riau (AMBR) Ahmad Hidayat saat menyampaikan tuntutanya di Pelayanan Terpadu Satupintu Riau.

Riau, lnformasijurnalis – Aliansi Mahasiswa Bersatu Riau (AMBR) menyampaikan tuntutan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (14/07/22).

Dalam kegiatan tersebut mahasiswa meminta Kejati Riau untuk mengusut tuntas dugaan kuat Mark up pada proyek pelaksanaan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Desa Koto Ruang, Desa Cipang Kiri Hilir, Desa Cipang Kanan, Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto,dan Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto,Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Ahmad Hidayat selaku Ketua Aliansi Mahasiswa Bersatu Riau mangatakan Program RHL tersebut bersumber dari APBN 2019-2021 dengan total mencapai kurang lebih 39 Milyar dan luas lahan 4.863 hektar.

“Dimana lahan tersebut di tangani oleh pihak PT INHUTANI IV Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan tinjauan team investigasi kami bahwa program RHL tersebut diduga gagal hampir di seluruh lokasi RHL,” Ucap Ahmad Hidayat saat menyampaikan kegiatan nya.

Ahmad menjelaskan, areal tidak terawat sudah menjadi semak belukar dan kayu hutan biasa terlihat. bahkan ada beberapa hektar yang tidak di tanami, dan pohon pokok yang di tana karet,petai,jengkol,durian,matoa,duku, akan tetapi hanya satu,dua hektar dari pinggir jalan plang blok yang di kerjakan.

“Ini menjadi temuan sehingga kuat dugaan bahwa PT INHUTANI IV diduga tidak becus dalam menjalankan proyek, dan seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan Mark up proyek RHL. ini harus di proses secepat mungkin,” Tegas Ahmad.

Adapun Tuntutan Aliansi Mahasiswa Bersatu Riau tersebut yakni, mereka Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan kuat Mark up nya proyek tersebut.

“Yang kami duga dilakukan oknum PT INHUTANI IV terkait program RHL 2019-2021 dengan total anggaran mencapai 39 Milyar dan luas lahan 4.863 hektar Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu,Riau,” Ungkap Ahmad.

Begitu juga mereka Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas dugaan Mark up nya proyek yang dilakukan oknum PT INHUTANI IV terkait program RHL Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

“Kami Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memproses seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan Mark up proyek RHL tersebut. dan kami berharap Kejati Riau tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum serta tidak lambat dalam menangani dugaan Mark up. Sebab ini diduga telah banyak merugikan keuang Negara,” Papar Ahmad.

Jika tuntutan kami ini kata Ahmad tidak di indahkan maka kami akan kembali melakukan aksi dalam waktu dekat ini,” katanya (*)

(Ahmad)