Batam, lnformasijurnalis – DPRD Kota Batam melalui Tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Kota Batam, melakukan peninjauan mobil armada pengangkut sampah sebanyak 58 unit di tempat pembuangan akhir (TPA) Punggur Kelaruhan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam baru – baru ini.
Dimana Mobil armada sebanyak 58 unit yang digunakan mengangkut sampah bahwa Mobil tersebut merupakan Mobil yang tidak layak jalan dan tidak mendapatkan sertifikat KIR, akan tetapi Mobil tersebut masih digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Ketua tim Pansus LKPJ anggota Komisi IV DPRD Kota Mochamat Mustofa mengatakan Dari yang 58 armada itu yang mengatagorikan parah, sedang, dan masih bisa dijalankan. dalam artikata Engineering, jadi kalau yang parah itu harus discrap atau dihancurkan atau dari mipping itu.
“dan kemarin waktu kita sidak itu kan orang aset juga ada ikut hadir, jadi artinya nanti kita akan bicarakan apakah ada unit baru terus yang rusak itu apakah itu bisa diperbaiki, jadi kalau bisa diperbaiki berapa anggaran total yang perlu disediakan dalam perbaikan itu
Supaya sertifikasi uji kirnya masuk lagi,” Ucap Mustofa Saat diwawan cari media ini di komisi lV DPRD Kota Batam, Kamis (10/6/2021)
Mustofa mengatakan, Jadi kita ini kan harus memberikan contoh kepada Masyarakat bahwa uji kir ini penting, kenapa ini kan safety, jadi rata – rata itu kemarin banyak yang tidak lolos uji kir karena kan lampu sen Mobil truck itu kan tidak ada, terus kacanya pecah iya pasti uji kirnya tidak akan lolos. Sementara lampu sen itu sangat penting waktu belok kiri belok kanan, jadi kalau enggak ada lampu sen itu bagaimana.
“Jadi ini yang perlu, jadi perhatian terus kami ditanya, kalau 58 itu tidak berjalan karena uji kirnya otomatis sampah itu bertumpuk, jadi dinas itu kerjanya apa, kenapa masalah begini aja tidak bisa disaikan. ini kan bukan ujuk – ujuk seharusnya dia itu mengetahui bahwa Mobil armada itu sudah saatnya pajak, dan Mobil armada itu uji kirnya tidak lolos apa eksenya, apa dibiarin saja atau bagaimana,” Ucap Mustofa.
Foto suasana saat peninjauan mobil armada yang tidak layak.
Mustofa, menyebutkan bahkan bukan tahun ini ia lihat pajaknya mati bahkan dari tahun 2018 mobil armada itu mati pajaknya, dari tahun 2019, 2020 dan ini sudah tahun 2021. Berarti sudah Dua tahun pajak itu mati terus bagaiman.
“Sementara anggaran untuk perbaikanya itu kan ada, jadi alasanya mereka itu bahwa anggaranya itu tidak ada tetapi kami croscek di bagian anggaran sementara yang mengajukan anggaran itu kan dinas DLH.
Jadi saat itu ada Refocusing atau pengurangan wajar tolong direfocusing, sementara itu kebijakan kepala dinas kenapa yang direfocusing yang untuk uji kir itu apa, sementara kebijakan itu kan kepala dinas yang tahu,” Ucapnya lagi.
Jadi kata mustofa, kalau pengurangan anggaran itu, itu pasti kebijakan kepala pimpinan kalau memang tinggi dan dia kan bisa ngomong kalau memang anggaran itu lebih tinggi oke kurangi dong anggaranya dinas A misalnya. apa yang dikurangi jadi itu kewenangan kepala dinas yang di pertanyakan, kenapa yang dikurangi adalah anggaran untuk perawatan, kenapa tidak yang lain. jadi kemarin sempat disampaikan.
“Jadi artinya dinas ini masalahnya bukan kali ini malah berulang – ulang masalah sampah enggak kelar – kelar saya rasaya dinas lingkungan hidup itu perlu diperbaiki atau kah lidernya di sana itu diperbaiki, dan kepala pimpinan dinasnya itu perlu diganti itu tidak masalah karena ini pelayan masyarakat,” Jelasnya.
artinya kata mustofa, bahwa disaat itu ada hal – hal yang tidak benar bahkan kalau ada masalah pihaknya sering mendapatkan komplain dari masyarakat tentang sampah.
“bahkan ada beberapa OPD tingkat kecamatan yang menyampaikan bahwa sampah tidak di angkut – angkut bahkan kita juga bertanya kenapa sampah itu tidak diangkut alasanya DLH tidak bisa ngambil. jadi sampai kapan permasalahan itu bisa selesai kalau kita tidak super ekstra,” katanya.
Sementara itu, ketua Riau Corruption Watch (RCW) kepri Mulkansyah mengatakan Anggaran pemeliharaan Mobil armada itu patut di pertanyakan.
“Ada Dugaan penyelewengan anggaran. Sebab sudah berapa tahun Mobil truck sampah itu warawiri di jalan raya sudah tidak layak jalan. Ini menyangkut Dinas Perhubungan, kenapa mobil tidak layak beoperasi masih di paksakan untuk berjalan mengangkut sampah,” katanya (*)
Rosjihan Halid.