INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) ketua Dewan Pimpinan Daerah, provinsi kepulauan Riau (Kepri) Yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen (YALPK) sangat menyayangkan sikap leasing TAF, yang telah melakukan tarik paksa mobil konsumen yang ada di daerah tiban baru-baru ini.
Dimana mobil konsumen tersebut sebelumnya ia bukan tidak mau melakukan membayar angsuran tiap bulan, lantaran adanya musibah wabah Virus Corona atau COVID-19, akan tetapi pihak leasing TAF bersi keras melakukan penarikan paksa terhadap mobil konsumen tersebut, baru-baru ini.
“Saya parida s, selaku ketua dewan pimpinan daerah, yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen (YALPK) provinsi kepulauan riau (kepri) Saya sangat menyangkan terhadap tindakan pihak eksternal dari lesing TAF, yang telah melakukan penarikan paksa unit mobil milik konsumen pada tengah malam sekitar pukul 01.30 dinihari,” ucap ketua YALPK. Parida S. Saat memberikan komentarnya Jum’at (02/10/2020)
Masih kata dia, dimana pihak leasing Tersebut, seharusnya ia tidak pantas melakukan tindakan dengan melakukan penarikan paksa terhadap mobil konsumen sebelum adanya keputusan dari pengadilan negeri,” ujarnya.
“Apa lagi kata dia, dia datang kerumah konsumen tengah malam dengan sebanyak 12 orang mengangkat mobil tersebut, dengan mengubah posisi mobil dari teras rumah konsumen, hingga keluar agar mobil tersebut bisa di derek dengan mobil derek dan cara stanbay, ini sudah luar batas dengan penarikan tampa putusan dari pengadilan,” tegas parida.
Foto korban penarikan paksa mobil terhadap leasing.
Sementara kata parida, Himbauan dari bapak presiden republik Indonesia (RI) leasing dilarang melakukan penarikan paksa mobil konsumen di tengah wabah Virus Corona atau COVID-19. Sebab kalau ada pihak leasing yang melakukan penarikan paksa mobil Konsumen ditengah musibah COVID-19 tersebut, otomatis pihak tersebut tentu melanggar keppres nomor 11. Tahun 2020 ucapnya lagi.
Jadi terkait hal tersebut, ia berharap Kepada bapak presiden RI. Baik mampun bapak Kapolda Kepri, serta instansi terkait, agar kiranya permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Mohon di beri ketegasan dengan mengikuti aturan hukum yang ada, agar pihak leasing Tersebut, di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, agar tidak semau – maunya melakukan penarikan paksa terhadap barang milik konsumen di tengah wabah COVID-19 ini,” ucapnya.
Begitu juga, Menperindaq standarisasi perlindungan konsumen di Jakarta, agar kiranya dapat memperhatikan aturan-aturan yang di buat oleh pihak lesing yang sangat merugikan konsumen tersebut.
“Semoga juga penangguhan ini bisa dapat dipanjangkan sampai tahun 2021. Sebab wabah covid 19 ini masih sangat sulit untuk mencari rezeki,” katanya (*)
Rosjihan Halid.