Batam, lnformasijurnalis – Sebanyak 430 orang karyawan PT. Ghim Li Indonesia menggelar mogok kerja di halaman Tunas Industrial Estate Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Mogok kerja yang dilakukan karyawan PT Ghim Li tersebut terkait penuntutan pihak perusahaan untuk tunduk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati sebelum Undang-undang Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah.
Menurut Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Ghim Li Indonesia Sulaiman bahwa kegiatan mogok kerja tersebut bila tidak di penuhi oleh pihak perusahaan maka pihaknya akan menggelar kegiatan mogok kerja selama satu bulan.
Selain itu juga, Sulaiman menganggapa bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki itikad baik terhadap karyawan, sebab sudah dua kali mengabaikan surat undangan untuk perundingan bipartit yang disampaikan PUK SPAI FSMPI.
Sebelumnya, pihaknya meminta agar kembali mempekerjakan sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Ghim Li Indonesia, Samsul Hadi yang di PHK pada tahun 2022 lalu, karena PHK yang dilakukan sepihak dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Kedua, pihaknya meminta agar perusahaan membayarkan hak 8 karyawan yang dirumahkan pada tahun 2022 lalu.
Ketiga, menolak mutasi sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa adanya penjelasan atau pemberitahuaan terlebih dahulu serta tempat mutasinya tidak sesuai skil atau kemampuan karyawan.
“Ini adalah hari kedua mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan yang tergabung di serikat, rencananya aksi mogok kerja ini akan kita lakukan selama satu bulan ini,” kata Sulaiman saat diwawancarai media ini di kantor Sekretariat nya, Kamis (2/3/2023).
Sulaiman mengatakan, bagi perusahaan hak 8 orang yang dirumahkan itu hanya kecil, namun bagi buruh itu sangat besar dan berarti untuk kebutuhan hidup keluarganya.
“Pihak perusahaan jangan semena-mena terhadap karyawan. Pada sekretaris serikat saja dibegitukan, apalagi pada karyawan yang tidak berserikat,” Ucapnya.
Sulaiman menyebutkan bahwa, Mogok kerja yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, damai dan tertib. Karyawan tetap masuk ke perusahaan namun tidak bekerja seperti biasa.
“Jika tututan tidak dipenuhi oleh perusahaan maka berkemungkinan mogok kerja ini bisa di perpanjang. Kami meminta agar perusahaan mematuhi PKB yang telah disepakati,” Jelas nya.
Sulaiman menjelaskan, dari dua hari mogok kerja yang dilakukan, pihak perusahaan belum ada nampak beriktikad baik untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan.
“Sejauh ini alibinya dari pihak perusahaan adalah karena manajemen yang bisa mengambil keputusan di Singapura. Padalah Singapura dan Batam jaraknya cuma dekat dan dengan hitungan menit bisa sampai di Batam,” Ungkapnya.
Bahkan kata dia, Itu hanya alibi manajemen yang ada di Batam saja. Kami akan tetap profesionsl dalam masalah ini dan jika tidak ada juga kesepakatan maka terkait PHK ini tidak menutup kemungkinan berlanjut ke PHI.
Sulaiman berharap pada buruh yang tengah berjuang untuk tetap semangat dan tidak menyerah, karena yang di perjuangkan ini adalah hak.
“Kalau kita tidak berjuang maka kedepannya akan ada lagi PHK yang tidak sesuai aturan terhap pekerja lainnya. Yang kita perjuangan ini bukan hanya untuk anggota serikat saja, namun untuk seluruh pekerja,”katanya.
hingga kabar ini diterbitkan pihak PT.Ghim Li lndonesia belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan mogok kerja yang dilakukan tersebut (*)
(Jihan)







